Palopo, Lagaligopos.com – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Palopo menolak rekomendasi penghitungan ulang di kelurahan Rampoang kecamatan Bara Palopo yang dilayangkan Panwaslu Palopo.
Panwaslu mengirimkan surat rekomendasi tersebut pada Rabu (16/4). Pasalnya, ditengarai terjadi penggelembungan suara pada sejumlah TPS di kelurahan rampoang. Hal itu berdasarkan laporan Amiruddin Alwi, caleg DPRD Palopo dari partai demokrat, serta kajian yang dilakukan oleh Panwaslu.
KPU beralasan, perbedaan angka pada TPS 2, TPS 4 dan TPS 6 Kelurahan rampoang telah diselesaikan pada saat rekapitulasi tingkat PPS dengan dasar berita acara model D yang diperkuat kesaksian sejumlah saksi dan PPL.
Perubahan angka yang dimaksud oleh Panwaslu, menurut KPU, tidak sesuai dengan hasil C1 yang dimiliki oleh KPU. Saksi partai Demokrat dan PPK Bara juga telah menyapakati untuk tidak melakukan penghitungan ulang pada TPS 2 dan TPS 4 pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Rekomendasi penghitungan ulang itu, jelas KPU, juga tak memenuhi ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2014.
Reporter: FZ
Editor: AS