MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Tiga wilayah hutan di Luwu Utara mendapat sertifikasi internasional dari lembaga yang kridibel.
PT. Mutuagung Lestari sebuah perusahaan layanan sertifikasi yang melayani sertifikasi sistem manajemen, produk, sertifikasi pengelolaan sumber daya alam lestari, dan laboratorium uji, pada Bulan November 2017 dan Januari 2018 menetapkan sertifikasi pada tiga unit atau kelompok Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) di Luwu Utara.
Tiga kelompok pengelola hutan tersebut yaitu pertama Kelompok Pengelola Hutan Adat Desa Lodang yang berada di Desa Lodang kecamatan Seko dengan luas hutan 20.669,83 terdiri dari zona Pangngala Mandalan 18.160, 69 Ha (Hutan Lindung) dan zona Pangngala 2.509,14 Ha (Hutan Produksi).
Kedua Kelompok Pengelola Hutan Adat Passapa’ Tua Desa Hono yang berada di Desa Hono, Kecamatan Seko, dengan luas 20.224,38.
Ketiga Kelompok Pengelola Hutan Adat Lestari Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang, Dengan luas 20.224,38 ha yang merupakan kawasan Pangngala Ijagai.
Hartamur, salah satu Tim Panel Pengambil Keputusan (TPPK) dari Lembaga Sertifikasi PT Mutuagung Lestari menjelaskan bahwa keputusan lulus sertifikasi pada tiga kelompok pengelola hutan ini diterbitkan setelah dilakukan pengecekan dokumen dan peninjauan lapangan.
“Sertifikasi ini berlaku selama 15 tahun dan setiap 5 tahun sekali akan dilakukan peninjauan,” kata Hartamur, Sabtu (13/1/2018).
Sertifikasi ini, kata dia, adalah sebuah jaminan pada suatu wilayah hutan tentang pengelolaannya yang lestari, paparnya.
“Diharapkan semua hal-hal yang telah ada untuk tetap dipertahankan dan kekurangan yang kami dapatkan agar kiranya bisa ditingkatkan oleh semua kelompok pengelola hutan yang telah lulus sertifikasi,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Pembangunan SDM Bappeda Luwu Utara Saiful menjelaskan Ini adalah langkah pertama untuk bekerjasama dengan KPH.
“Kedepannya akan dinamis tergantung dari berbagai potensi yang dikembangkan dan dapat memberi dampak kesejahteraan pada masyarakat sekitar hutan,” ujar Saiful.
Bisa saja desa-desa yang kelompok pengelolan dan hutannya disertifikasi menjadi sentral ketersediaan air di desa lain dengan system pengeloaan yang bersumber dari kearifan lokal.
“Bappeda akan melakukan sinkronisasi apa-apa saja yang yang perlu kita sinkronkan dalam kegiatan pengelolaan hutan dan bisa saja akan melibatkan beberapa isntansi lain,” katanya.
Ahmad Bahri selaku pemangku adat atau Pangngulu Kada Kalotok mengharapkan agar NGO yang terlibat dalam proses tahapan sertifikasi tetap bisa bekerjasama kedepannya dalam usaha-usaha melestarikan hutan. Termasuk dalam melaksanakan semua rencana-rencana kerja yang telah disusun oleh kelompok pengelola hutan.
“Kami berharap Perkumpulan Wallacea tetap bisa bekerjasama kedepannya untuk usaha-usaha kami dalam melestarikan hutan, sertifikasi ini hanya langkah awal dan kita baru memulai untuk bekerja dan menjaga lingkungan dan wilayah Hutan Adat Kalotok tetap lestari,” tandasnya.