Palopo, Lagaligopos.com – Sejumlah alat peraga kampanye milik Caleg bertebaran di bahu jalan dibeberapa titik di Kota Palopo. Jika merujuk aturan PKPU Nomor 15, hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi.
Ketua Panwaslu Kota Palopo, Hisma Kahman saat dihubungi Lagaligopos via telepon mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya telah melakukan wewenangnya dengan merekomendasikan ke KPU Kota Palopo agar menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
“Kan yang berwenang untuk menindak pelanggaran seperti itu sekarang adalah KPU, jadi pihak Panwas hanya merekomendasikan ke PPK yang ditembuskan ke KPU dan Ketua Panwas, agar itu ditindak,” ucap Hisma.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut sudah dikirimkan sekitar 4 hari yang lalu. Namun berdasarkan pantauan Lagaligopos, Selasa (11/2/2014), banner-banner Caleg masih bertebaran di Jalan Andi Djemma, Jalan Andi Kambo, serta Jalan HM. MRazak.
Hisma menyatakan sampai hari pihaknya tak mengetahui mengapa pihak KPU belum menertibkan pelanggaran tersebut.
“Silahkan tanyakan langsung ke KPU, mengapa mereka belum menindaklanjuti rekomendasi kami,” pungkasnya. (Fz)
