PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Penasihat hukum para terdakwa konflik antar warga di kecamatan bone-bone Luwu Utara yang terjadi sabtu 11 oktober 2014 lalu, mengungkap dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait kasus yang mereka tangani.
Adv. Abdul Aziz Saleh, SH, Koordinator tim penasihat hukum dari PBHI Sulsel dan Firma Hukum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu yang mendampingi para terdakwa mengungkapkan, ada beberapa keterangan para saksi yang menurut para terdakwa ketika di konfrontir oleh majelis hakim, tidak benar adanya, bahkan tidak berkesesuaian dengan fakta yang ada.
“Misalnya, pengakuan salah satu terdakwa yakni Andika, pada saat penyisiran yang dilakukan tim gabungan TNI/Polri saat itu, terdakwa yang karena panik lari masuk kedalam rumah. Polisi kemudian meneriaki, mengejar dan membekuk Andika di dalam rumah, lalu terdakwa ditanyai “dimana kau simpan papporo-mu?”” kata Aziz
Tapi pada saat itu, sambung Aziz, terdakwa sama sekali tidak mengetahui dan tidak mengerti kenapa terdakwa ditanya seperti itu, karena menurut terdakwa, dia tidak memiliki dan menyimpan papporo.
“Pada fakta persidangan, terungkap bahwa para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak melihat dan mengetahui terdakwa berada di tempat kejadian (TKP) saat terjadinya bentrok, “ ungkap Aziz saat ditemui Lagaligopos di Palopo, Selasa (28 April 2014).
Kejanggalan lain, sambungnya, kenapa para terdakwa hanya dari desa Banyu Urip, Sedang lawan bentroknya tak seorang pun yang dihadapkan ke meja hijau. “Memang ada yang ditangkap, tapi kemudian dilepas kepolisian. Sedangkan terungkap dalam fakta persidangan, saksi-saksi ini mengaku terlibat dalam penyerangan ke Desa Banyu urip,” papar Aziz.
“Kalau disinkronkan dengan barang bukti yang ada, misalkan papporo, parang, dan lainnya, para saksi tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik barang bukti tersebut. Itu sekali lagi menunjukkan, keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, sangat meragukan dan tidak qualified,” tukas Aziz.
Oleh karena itu, menurut Aziz, keterangan para saksi yang dihadirkan JPU sangat mengada-ada, meragukan, dan patut dikesampingkan.
Tim penasihat hukum berharap, persidangan berlangsung fair trial (peradilan yang jujur). “Majelis Hakim dapat betul-betul memperhatikan hak – hak para terdakwa, kemudian objektif memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini.” imbuh Aziz
“Kami juga berharap, para stake-holder yang terkait duduk bersama membincang dan mencari solusi konkret untuk mengakhiri konflik yang sudah berlangsung lama dan berkepanjangan, yang tentu sudah sangat mengganggu keberlangsungan hidup masyarakat setempat, yang sangat merindukan kehidupan sosial yang harmonis, layaknya daerah-daerah lain.” tandasnya.
Rabu (29 April 2014) ini, Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar persidangan terkait kasus ini untuk yang ke-tujuh kalinya, dengan agenda masih pemeriksaan para saksi. Para terdakwa yakni Melki, Irawan, Andika Bin Tindi, Andika Saputra, Idham, Aswan, Imran, Raqib, Ridwan, Ali untuk sementara ini ditahan di rumah tahanan Gunung Sari Alauddin Makassar.
Reporter: Zulfiqar Rapang
Editor: Zulfiqar Rapang