BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu saat ini tengah melakukan penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Koordiv Hukum Penindakan dan Penagananan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Luwu Kaharuddin A, saat ditemui di Kantornya, Rabu (6/3/2019).
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum yang ditangani Bawaslu Kabupaten Luwu ini merupakan hasil temuan dari Pengawasan Aktif Pengawas Pemilu.
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum tersebut ditemukan terhadap Reses yang ditengarai dijadikan sebagai tempat kampanye serta Dugaan Tindak Pidana pemilu terhadap Keterlibatan Anggota BPD sebagai pelaksana dan Tim Kampanye.
“Ia benar, Bawaslu Kabupaten Luwu telah melakukan Pleno terhadap dua Dugaan Tindak Pidana Pemilu, dan telah dilakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu, dalam pembahasan tersebut disepakati dinaikkan ketahap penyelidikan,” ujar Kahar.
“Kasus tersebut disangkakan Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huru f, kegiatan reses yang diduga dijadikan kampanye terselubung dan yang ke dua sangkaan Pasal 494 jo Pasal 280 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017, Oknum Anggota BPD yang ditemukan ikut serta sebagai pelaksana Kampanye” terang Kahar.
“Kita sangat berharap kegiatan Kampanye itu di dudukkan pada aturan yang sudah ada, kampanye ini kan sarana yang disediakan oleh Undang-Undang, artinya para pelaksana kampanye ataupun tim kampanye harus mampu menampilkan kesadaran hukum pemilu itu ke publik saat kampanye, termasuk memisahkan resesnya sebagai Anggota DPRD dan Kegiatan Kampanyenya sebagai Calon Anggota DPRD,” ujar Kahar.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Abdul Latif Idris menyampaikan Penegakan Hukum Pemilu menjadi penting untuk membuat ruang kontestasi pemilu terjadi secara bermartabat, tanpa ada upaya menggunakan ruang lain yang tentu bertentangan dengan undang-undang.
“Bawaslu tidak hanya Konsen di pencegahan, pengawasan tapi juga di penindakan pelanggaran Pemilu,” ujar Lattif (**)
