BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Dua pelaku pemukulan terhadap Siswi SMAN 7 Luwu kini berstatus sebagai tersangka.
Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Luwu, menetapkan YM dan FA sebagai pelaku penganiayaan.
“Setelah dilakukan penyelidikan kami tetapkan dua tersangka yakni YM dan FA yang diduga melakukan penganiayaan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, Rabu (20/2/2019).
Dari hasil pemeriksaan saksi, penganiayaan tersebut disebabkan masalah asmara.
BACA JUGA: Terbakar Api Cemburu, Siswi SMAN 7 Luwu Pukuli Rekannya
“Pelaku tidak terima pacarnya masih menjalin komunikasi dengan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, saat dikonfirmasi,” ujar Faisal.
Diketahui ternyata pacar YM merupakan mantan korban.
Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video penganiayaan yang diketahui merupakan siswi SMAN 7 Luwu.
BACA JUGA: Viral di Facebook, Video Siswi SMAN 7 Luwu Dipukuli
Video yang pertama kali diupload oleh akun bernama Marwah Shop itu telah membuat heboh warganet. (**)