PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Polemik pemasangan logo Pemerintah Kota Palopo di spanduk Judas Amir dan Rahmat Masri Bandaso yang mencuat belum lama ini, tengah dalam proses pengkajian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo.
Hal itu diterangkan Ketua Panwaslu Palopo Syafruddin Djalal saat ditemui Lagaligopos di Sekretariat Panwaslu Palopo, Senin (27/11/2017). Ia mengatakan, Panwas berserta jajarannya sedang menelusuri dan mendalami informasi tersebut.
Baca: Polemik Logo Pemkot di Gambar JA-RMB, Apa Kata Panwaslu?
“Sedang pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Kan masih sebatas informasi yang didapat dari media,” ujar Djalal.
Djalal mengatakan, hasil pengkajian Panwaslu belum bisa disampaikan secara terbuka. Namun, ia berjanji, dalam pekan ini pihaknya akan mempublikasikan kajian mengenai kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, spanduk pasangan calon Wali Kota Palopo Judas Amir dan Rahmat Masri Bandaso yang tersebar dibeberapa titik di Kota Palopo menjadi sorotan warga. Pasalnya, spanduk pengumuman deklarasi itu menyertakan logo pemerintah kota Palopo.
Di media sosial, beberapa pengguna facebook menganggap pemasangan logo itu tidak tepat, karena gambar Judas Amir yang terpampang bukan dalam kapasitasnya sebagai wali kota, tetapi sebagai calon wali kota.
“Kalau yang terpasang gambar Ome (wali kota petahana) bersama Pak Judas, saya kira wajar menggunakan logo Pemkot. Tetapi (foto) yang ada kan JA dan RMB,” ujar salah satu netizen.
Djalal saat dihubungi Lagaligopos kala itu menjelaskan, logo atau lambang kota adalah aset negara. “Dan dilarang menggunakan logo dan lambang Pemkot untuk kepentingan politik apapun,” tegas dia.