HUKUM

Bentrok di Luwu Utara, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Situs berita online tempo.co memberitakan, Kepolisian Resor Luwu Utara telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dua desa di Kecamatan Bone-Bone, Sabtu, 11 Oktober 2014. Sembilan tersangka tersebut kini ditahan di Polres Luwu Utara.

“Mereka terbukti memiliki senjata tajam, senjata api rakitan, sementara sembilan orang lainnya saat ini berstatus saksi dan terus kami dalami apa perannya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Bone- Bone Komisaris Anwar Danu, Senin, 13 Oktober 2014.

Akibat bentrokan tersebut, 18 rumah dibakar massa dan dua lainnya rusak berat. Salah satu rumah yang dibakar adalah milik mantan Ketua DPRD Luwu Utara Muhammad Basir. Rumah mewah politikus Partai Golkar ini rata dengan tanah.

Menurut Anwar, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Meski telah menetapkan sembilan tersangka, polisi belum menemukan siapa pelaku pembakaran rumah warga, baik di Desa Kopi-Kopi maupun Desa Karangan.

Pascabentrok, polisi terus mencari pelaku pembakaran tersebut. Anwar mengatakan orang-orang yang ditangkap polisi bukan penduduk Luwu Utara. Mereka berasal dari Kota Palopo dan Kabupaten Luwu. Polisi menduga warga yang terlibat bentrokan di Bone- Bone mendapat bantuan dari daerah
lain.

 

Oleh: HASWADI
sumber: Tempo.co
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top