MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Luwu Utara (Lutra), Mahfud Siddiq, yang dituding telah berbuat asusila seperti yang dilaporkan Iwan Pasau hanya dikenakan sanksi sedang, oleh pihak Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lutra yang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Luwu Utara, Mahfud Yunus, yang mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan BK, Mahfud Siddiq, tidak terbukti melakukan pelecehan seksual.
“Walaupun ia tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, namun BK, tetap menjatuhkan sanksi terhadap Mahfud Sidiq, yaitu, ia tidak berhak untuk menjabat sebagai alat kelengkapan DPRD Luwu Utara, selama satu tahun,” kata Mahfud Yunus, Rabu (3/6/15).
Ia menambahkan, Selain tidak ada bukti yang menguatkan, tidak ada juga saksi – saksi yang menyebutkan jika Mahfud Siddiq, telah melakukan tindakan asusila.
“Dari informasi jika Mahfud Sidik dan WDR, hanya sama – sama dari Makassar ke Masamba. Setelah itu, ia didemo dan baru dua kali masuk kantor, terhitung hari ini,” tambah Mahfud Yunus.
Mahfud Sidiq yang masuk berkantor sekitar pukul 10.30 Wita, langsung memasuki ruang komisi III DPRD Lutra dan langsung menyalami satu persatu anggota DPRD di ruangan tersebut.
Sementara itu, ketua PDIP Lutra, Akib Baendon, juga membenarkan jika kadernya tak terbukti melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang ditudukan selama ini.
Ia menambahkan, PDIP Luwu Utara, juga tidak berhak untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), jika yang bersangkutan tidak bersalah.
Begitupula pihak kepolisian tidak menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Mahfud Sidik.
Sekedar diketahui beberapa waktu lalu, warga Desa Katulungan, Kecamatan Sukamaju, melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Lutra, atas dugaan asusila Mahfud Siddiq dengan WDR yang merupakan istri dari Iwan Pasau di sebuah hotel di Makassar.
Reporter: Ai
Editor: Rival Pasau