PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Calon Wali Kota Palopo Dr. Akhmad Syarifuddin Daud ditetapkan sebagai tersangka Kampanye Hitam (black campaign) oleh Panwaslu Kota Palopo.
Hal itu diumumkan langsung oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang diketuai Syarifuddin Djalal saat konferensi pers di kantor Panwaslu Kota Palopo, Jalan Anggrek kelurahan Tompotikka, Rabu (14/3/2018).
“Penetapan tersangka ini dilakukan pada sidang ketiga tanggal 9 Maret, namun baru sekarang diumumkan terbuka ke publik dengan pertimbangan teknis dan efektifitas proses penyidikan,” ujar Syarifuddin kepada wartawan.
Menurut Syarifuddin, pihaknya menetapkan Ome sebagai tersangka dengan tiga alat bukti dan sejumlah saksi pendukung.
“Kami menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli hukum forensik dan ahli pidana yang namanya dirahasiakan,” bebernya.
Dari keterangan Syarifudding, Ome dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pertama hari ini. Namun yang bersangkutan tidak hadir.
Kasus Ujaran Kebencian yang menjerat Ome terjadi saat melakukan kampanye dialogis di jl. Cakalang beberapa waktu lalu. (**)