PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Rabu (25/7/2018).
Baca Juga: Empat Komisioner KPU Palopo Dipecat
Pemecatan tersebut diketahui karena tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo untuk mendiskualifikasi Pasangan Wali Kota Palopo dan Wakil Wali Kota Palopo, Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (JUARA) terkait mutasi pejabat jelang Pemilihan Wali Kota Palopo.
Dalam salinan putusan yang dirilis di lama dkpp.go.id disebutkan tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V yang menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan norma hukum dan etika penyelenggara pemilu.
“Para Teradu tidak cermat didalam membaca dan memehami substansi rekomendasi panwas, surat KPU RI 467/PY.03-SD/03/KPU/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 dan surat Dirjen Otda cq Pjs Gubernur Sulsel Nomor: 820/3636/OTDA,” bunyi putusan DKPP.
“Dalil pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f , pasal 12 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum”.
Baca Juga: Apakah Putusan DKPP Bisa Digunakan Ome Menggugat Juara?
Berikut ini empat poin putusan DKPP:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Haedar Djidar, Teradu II Syamsul Alam, Teradu III Faisal, Teradu IV Faisal Mustafa, dan Teradu V Muhammad Amran Anas. masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Palopo sejak dibacakan Putusan ini.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Untuk membaca salinan lengkap putusan DKPP, publik bisa membuka di link ini.