HUKUM

Ini Salinan Lengkap Putusan DKPP Tentang Pemecatan Komisioner KPU Palopo

PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Rabu (25/7/2018).

Baca Juga: Empat Komisioner KPU Palopo Dipecat

Pemecatan tersebut diketahui karena tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo untuk mendiskualifikasi Pasangan Wali Kota Palopo dan Wakil Wali Kota Palopo, Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (JUARA) terkait mutasi pejabat jelang Pemilihan Wali Kota Palopo.

Dalam salinan putusan yang dirilis di lama dkpp.go.id disebutkan tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V yang menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan norma hukum dan etika penyelenggara pemilu.

“Para Teradu tidak cermat didalam membaca dan memehami substansi rekomendasi panwas, surat KPU RI 467/PY.03-SD/03/KPU/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 dan surat Dirjen Otda cq Pjs Gubernur Sulsel Nomor: 820/3636/OTDA,” bunyi putusan DKPP.

“Dalil pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f , pasal 12 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum”.

Baca Juga: Apakah Putusan DKPP Bisa Digunakan Ome Menggugat Juara?

Berikut ini empat poin putusan DKPP:

1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.

2. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Haedar Djidar, Teradu II Syamsul Alam, Teradu III Faisal, Teradu IV Faisal Mustafa, dan Teradu V Muhammad Amran Anas. masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Palopo sejak dibacakan Putusan ini.

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.

4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Untuk membaca salinan lengkap putusan DKPP, publik bisa membuka di link ini.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top