MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan melaporkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Luwu Utara, Rusdi Rasyid atas dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Zulfikar Hr, salah satu anggota Peradi mempersoalkan unggahan Rusdi Rasyid di Facebook yang terkesan melecehkan profesi pengacara.
Berdasarkan penelusuran Lagaligopos, status Rusdi tersebut yang diposting Kamis (16/11/2017) kemarin, kini telah dihapus.
“Kami akan menindak lanjuti postingan melalui akun faceebok bapak Rusdi Rasyid. Karena sangat menciderai profesi kami sebagai advokat/pengacara dan dengan sangat kuat telah menabrak undang-undang.” kata Zulfikar kepada Lagaligopos, Jumat (17/11/2017).
Pengacara yang berkantor di Dandang Kecamatan Sabbang ini menjelaskan, postingan Rusdi Rasyid melanggar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik yang termuat dalam pasal 28 ayat 2.
“Bunyinya, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras dan antar golongan,” jelas dia.
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Zulfikar mengatakan, Peradi akan mengirimkan surat teguran kepada Rusdi Rasyid. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pelaporan ke Kepolisian Resort Luwu Utara.
“Hari senin kita akan laporkan,” ujarnya. “Kami akan mengawal kasus ini sampai ke tingkatan atas. Baik itu ke Polda bahkan ke Mabes Polri.” tandasnya.