LAGALIGOPOS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana akan memotong 2,5% gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat.
Dikutip dari Detik.com, pemotongan gaji tersebut dikhususkan kepada aparatur sipil negara (ASN) muslim.
Saat ini, Kementerian Agama tengah menyusun aturan terkait dengan pemotongan zakat 2,5% dari gaji yang diterima para abdi negara tersebut. Nantinya, aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, wacana pemotongan gaji Pegawai Negerii Sipil (PNS/ASN) masih dikaji. Dalam hal ini, pemerintah tidak mewajibkan, hanya memfasilitasi.
“Yang perlu digarisbawahi tidak ada kata kewajiban di situ yang ada hanyalah pemerintah memfasilitasi khususnya bagi ASN yang muslim untuk menunaikan kewajibannya sebagai muslim untuk mengeluarkan sebagai penghasilannya untuk digunakan sebagai zakat,” kata Lukman saat menggelar konferensi pers di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Menteri Lukman menganalogikan, peran pemerintah memfasilitasi ASN menunaikan zakat sama saja dengan peran pemerintah memfasilitasi umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
Lebih jauh, dia mengatakan, zakat ini sifatnya sukarela. Sehingga ASN yang keberatan juga bisa mengajukan agar gajinya tak langsung dipotong.
“Bagi ASN muslim yang keberatan bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis. Tidak serta merta pemerintah memotong tanpa persetujuan dari ASN yang bersangkutan,” katanya.
Nantinya, kata Menteri Lukman, zakat dari gaji ASN yang dipotong akan dikelolah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk kepentingan bersama, khususnya yang membutuhkan.
“Bisa digunakan untuk dunia pendidikan, pondok pesantren, sekolah, untuk memberikan beasiswa, sosial, rumah sakit kesehatan dan lain sebagainya termasuk untuk mereka yang mengalami musibah alam yang memerlukan dana terkait dengan dampak alam,” tutur Lukman.
Bagaimana Tanggapan Anda? Ayo berpartisipasi melalui poling dibawah ini
[Total_Soft_Poll id=”7″]