MAKASSAR, LAGALIGOPOS.COM – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulsel tahun 2020 mendatang sebesar Rp 3.103.800.
“Kenaikan Upah Minimun Provinsi Sulsel tersebut sebesar Rp 243. 418 atau setara dengan 8,51%,” kata Nurdin Abdullah di ruang Lobi kantor Gubernur, (1/11/2019).
Tahun 2019 ini Upah Minimun provinsi Sulsel hanya sebesar Rp 2.860.382.
Kenaikan tersebut berdasarkan data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019.
“UMP Sulsel ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2020,” ujar Nurdin Abdullah.
“Diminta kepada seluruh pengusaha untuk mentaati keputusan ini,” tutup Nurdin. (En)
