HUKUM

Gugatan BAIK Ditolak, Impian Pilkada Ulang Pun Sirna

Belopa, Lagaligopos.com – Akhirnya, Sengketa Pilkada Luwu yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputuskan hari ini, Kamis (31/10/2013).

Gugatan yang dilayangkan oleh Basmin Mattayang-Sykur Bijak (BAIK), dengan nomor perkara 146/PHPU.D-XI/2013, dinyatakan ditolak seluruhnya.

Dalam Amar Putusan MK tertulis bahwa, Pemohon tidak dapat menujukkan bukti-bukti pelanggaran Pilkada Luwu secara jelas dan rinci.

Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak diuraikan dengan jelas dan rinci. Adapun dari alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, yaitu berupa foto, surat laporan, dan video rekaman, Mahkamah tidak dapat menemukan bukti yang kuat bahwa dalil Pemohon dimaksud benar-benar terjadi atas perintah Pasangan Calon Nomor Urut 2 atau setidaknya peristiwa yang didalilkan Pemohon tersebut menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.” Demikian bunyi amar putusan MK dalam lampiran halaman 133-134.

Untuk diketahui, sebelum amar putusan MK ini keluar, bergulir isu di tengah-tengah masyarakat Luwu bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diulang. (AC)

2 Comments

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top