Belopa, Lagaligopos.com – Sengketa Pilkada Luwu yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputuskan hari ini, Kamis (31/10/2013).
Gugatan yang dilayangkan oleh Basmin Mattayang-Sykur Bijak (BAIK), dengan nomor perkara 146/PHPU.D-XI/2013, dinyatakan ditolak seluruhnya.
Berikut ini bunyi Amar putusan Mahkamah Kontitusi:
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan: Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Pihak Terkait;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan Oktober, tahun dua ribu tiga belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pada pukul ___ WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Termohon/kuasanya, dan Pihak Terkait/ kuasanya.
Demikianlah bunyi amar putusan Mahkamah Konstitusi diatas. (AC)