LAGALIGOPOS.COM – Gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Ome-Bisa ditolak di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/8/2018).
Gugatan tersebut terkait sengketa Pilwali Palopo dimana KPU tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo untuk mendiskualifikasi Pasangan Wali Kota Palopo dan Wakil Wali Kota Palopo, Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (JUARA) terkait mutasi pejabat jelang Pemilihan Wali Kota Palopo.
Baca Juga: Apakah Keputusan DKPP Bisa Digunakan Ome menggugat JUARA?
Dalam salinan putusan yang diterima redaksi Lagaligopos disebutkan, bahwa Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.
Selanjutnya, dalam amar putusan itu juga disebutkan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (Ac)