Jakarta, Lagaligopos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara Pemilu dan Sanksi peringatan keras kepada 10 komisioner KPU lainnya, Selasa (24/6/14).
Ketua Majelis DKPP, Jimly Asshiddiqie mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan untuk menyelamatkan Badan Pengawas Pemilu. “Hukuman ini bukan untuk menyakiti tapi untuk menyelamatkan institusi,” kata Jimly di Bawaslu, Jakarta.
Mereka yang mendapatkan sanksi, kata Jimly, selain diberhentikan, ada pula yang diberi sanksi peringatan yang bisa mendidik. Ia juga menyebutkan para penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi harus segara diumumkan supaya masyarakat tidak curiga.
“Ini agar jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat,” sambung Jimly.
Adapun mereka yang diberhentikan adalah Ketua Panwaslu Kota Medan Teguh Satya Wira, Anggota KPU Dumai Ruslan Abdul Gani, Anggota KPU Tapin M Zainnoor Wal Aidi Rakhmad, dan ketua PPK Mandau, Bengkalis, Riau, Herman.
Penyelenggara Pemilu yang mendapatkan peringatan ada 10 orang, yakni Irwan Gusnadi, anggota KPU Kota Bungo, Helen Napitupulu, anggota Panwaslu Kota Medan, Ketua dan anggota KPU Kota Dumai; Darwis, Edi Indra, Kurnia Ningsih dan Siti Khadijah.
Penyelenggara lainnya, Zulkifli, Adly Aqsha, Suhaeb dan Instantia masing-masing sebagai anggota KPU Luwu. Sedangkan yang mendapatkan peringatan keras, satu orang. Dia adalah ketua KPU Luwu Abd Thayyib Wahid R.
Ada pun penyelenggara pemilu yang dinyatakan direhabilitasi lebih banyak, jumlahnya ada 35 orang. Mereka adalah ketua dan anggota KPU Dumai; Indra Effendi, Yossi Rinaldy, Asda Lisradinda, ketua dan anggota KPU Tangerang, Akhmad Jamaludin, Ali Zaenal Abidin, Akhmad Subagja, Mahmud Iqbal Syam, Ramelan, ketua dan anggota PPK Kota Baru Kota Sungai Penuh; Fajrin, Yurman, Feri Aikhandra dan Azmir, anggota Panwascam Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Agus Isak, Anggota Panwaslu Kabupaten Bandung Barat Muhammad Daud Yusuf, Ketua PPK Sindangkerta Dedi, dan Benben Fathurokhman, anggota KPU Bandung Barat.
Penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi lainnya, ketua dan anggota KPU Tuban, Jawa Timur; Soemito Karmani, Ahmad Suwardi, M Heru Prapto, H Wasis Susilo, Yayuk Dwi, Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, Ketua PPS Balik Alam, Bengkalis, Irwan Amd, Ketua PPS Kelurahan Talang Mandi, Bengkalis, Defrizon, Ketua PPS Kelurahan Duri Barat, Bengkalis, Zumaidi, Ketua PPS Kelurahan Babus Salam, Bengkalis, Shofiyu Rohman, Ketua PPS Kelurahan Duri Timur, Bengkalis, Canazar, Ketua PPS Kelurahan Air Zamban, Bengkalis, Suwandi dan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Edy Syarifudin dan Ketua Panwaslu Dairi Hotmanita Capah.
Penyelenggara Pemilu lainnya, ketua dan anggota KPU Kabupaten Pasuruan masing-masing atas nama Zaenal Abidin, Wiwik Winarningsih, Insan Qoriawan, Hari Moerti dan Titin Wahyuningsih. Majelis juga membacakan ketetapan yang mencabut laporan ke DKPP. Mereka adalah Ketua KPU Kepulauan Yapen Benyamin Wayangkau, Daniel Paririe dan Andi Makassau.
Sidang ini dihadiri oleh Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardni, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait. Sidang dibacakan di Ruang Sidang DKPP dan disiarkan melalui video conference di Bawaslu provinsi Terkait.
Reporter: AC Sumber: Kompas.com
