POLITIK

Ini Dua Surat KPU Sulsel Ke KPU Palopo

Palopo, Lagaligopos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provisi Sulawesi Selatan melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindak lanjuti temuan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kota Palopo.

Menerima surat tersebut, KPU Sulsel pun langsung melayangkan surat kepada KPU Kota Palopo untuk segera menelusuri dan memastikan tidak terjadi kecurangan yang dimaksut.

Surat KPU Sulsel Kepada KPU Kota Palopo yang merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu meminta segerah dilakukan pencermatan untuk menelusuri dan memastikan tidak terjadi indikasi kecurangan dugaan penggelembungan suara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Surat KPU Sulsel Kepada KPU Kota Palopo yang merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu meminta segerah dilakukan pencermatan untuk menelusuri dan memastikan tidak terjadi indikasi kecurangan dugaan penggelembungan suara.

Dalam surat Bawaslu yang bernonomor 250/Bawaslu-Sulsel/IV/2014 perihal rekomendasi tertanggal 26 April 2014, organisasi pengawas pemilu itu meminta kepada KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut.

KPU Sulsel sendiri dalam suratnya kepada KPU Kota Palopo menginstruksikan agar organisasi penyelenggara pemilu setempat segerah memastikan bahwa hal itu tidak terjadi.

“Diminta kepada saudara segerah melakukan pencermatan untuk menelusuri dan memastikan tidak terjadi indikasi kecurangan dugaan penggelembungan suara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat KPU Sulsel tertanggal 28 April 2014.

Dari informasi yang dihimpun Lagaligopos, setelah surat itu, menyusul lagi satu surat dari KPU Sulsel kepada KPU Kota Palopo yang meminta agar membuka kotak suara Pemilu Legislatif 9 April lalu.

Menurut Ketua KPU Kota Palopo, Hal itu dilakukan untuk keperluan pengambilan data Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTB, DPK dan DPKTb pemilu DPR, DPD dan DPRD. Data-data tersebut tersimpan didalam kotak-kotak suara.

“Dibuka untuk keperluan pemenuhan data daftar pemilih  Pemilihan Presiden 2014.” kata Haedar Djidar, Ketua KPU Kota Palopo saat dihubungi Lagaligopos via telepon, Sabtu (03/04/14). (Baca: Besok, Kotak Suara Di KPU Palopo Dibuka Untuk Pengambilan Data).

Surat KPU Kota Palopo yang merupakan tindaklanjut dari surat KPU Sulsel untuk pengambilan data Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTB, DPK dan DPKTb pemilu DPR, DPD dan DPRD

Surat KPU Kota Palopo yang merupakan tindaklanjut dari surat KPU Sulsel untuk pengambilan data Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTB, DPK dan DPKTb pemilu DPR, DPD dan DPRD

Belum diketahi pasti apakah KPU Kota Palopo sudah melakukan pemeriksaan dan pemastian terhadap surat KPU Sulsel yang pertama diatas.

Dari pantauan Lagaligopos, Minggu (04/05/16), saat ini komisioner KPU Kota Palopo sedang melakukan pembukaan kotak suara hasil Pemilu Legislatif 9 April lalu. Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan secara tertutup karena hanya melibatkan Komisioner KPU, Aparat Kepolisian dan Panwaslu Kota Palopo.

 

Reporter: AC

Editor: AS

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top