BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Pawaslu Kabupaten Luwu mengudang seluruh LO pasangan Calon Bupati dan Wakil Buka ati Luwu dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel untuk membahas aturan tentang branding mobil yang tak sesuai aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin (2/4/2018).
Selain LO setiap pasangan Calon Pilkada rapat tersebut dihadiri pula oleh Komisioner KPU Kabupaten Luwu, perwakilan Dandim 1403 Sawerigading, perwakilan Polres Luwu, perwakilan Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Adli Aqsa komisioner KPU kembali menjelaskan dan mengingatkan kepada seluruh LO pasangan calon agar bisa mengikuti aturan terkait Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang termuat dalam PKPU. Salahsatunya aturan tentang stiker maksimal berukuran 10×5 cm.
“Dalam aturan ukuran alat peraga kampanye jelas, termasuk branding mobil yang digolongkan sebagai stiker harus 10×5, jadi kami harapkan kepada seluruh LO dan tim pemenangan agar menyesuaikan dengan aturan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Kaharuddin Ansar selaku Komisioner Panwaslu Kabupaten Luwu menjelaskan rapat terkait Alat Peraga Kampanye ini bertujuan untuk membicarakan terkait alat peraga kampanye melahirkan kesepakatan bersama tentang penertiban alat peraga kampanye berupa branding mobil yang tak sesuai aturan PKPU.
“Jadi kami berharap agar dalam rapat ini kita bisa melahirkan kesepakatan bersama terkait penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan,” paparnya.
Dalam rapat itu, LO Pasangan BM-SBJ Akbar Sunali menjelaskan terkait alat peraga kampanye yang di cetak oleh sumpatisan dan relawan tanpa koordinasi maka kembalikan pada panwaslu untuk melakukan penertiban.
Terkait branding mobil yang tak sesuai aturan PKPU Akbar dan Tim telah menyampaikan namun ada beberapa simpatisan dan relawan tak mengidahkan dengan alasan menggunakan dana pribadi.
Untuk itu Akbar berharap dalam upaya penertiban yang akan dilakukan Panwaslu agar menggunakan pedekatan emosional.
“Terkait hal tersebut kami sudah sampaikan tapi kami cukup kesulitan dengan alasan tersebut, namun kami menyarankan dalam penertiban nanti agar tim terpadu bisa menggunakan pedekatan emosional,” kata Akbar.
Hal senada juga disampaikan LO pasangan calon Pata-Emy Ismail Ishak, ia mengatakan “persoalan APK ini kita mau sesuai dengan aturan, diluar dari itu mesti di turunkan”
Rapat ini akhirnya melahirkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye, yang ditandatangani oleh seluruh LO.
Adapun isi kesepakatan adalah:
1. Penertiban APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai aturan dilakukan oleh masing-masing Tim Pasangan Calon Gunernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu dalam waktu 2×24 jam terhitung mulai pada tanggal 4 april 2018.
2. Apabila dalam waktu tersebut masih ditemukan adanya APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan maka Panwaslu Kabupaten Luwu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban.(Acep)