BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Sepertinya sengketa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu belum sepenuhnya dipahami publik dengan baik.
Baru saja Panwaslu Kabupaten Luwu mengeluarkan Keputusan bawah gugatan Buhari-Wahyu diterima sebagian.
Baca: Gugatan Buhari-Wahyu Diterima Sebagian
Artinya, dari semua poin gugatan pihak Buhari-Wahyu, ada sebagian yang tidak diterima.
Baca: Ini 5 Poin Keputusan Panwaslu Luwu Terkait Gugatan Buhari-Wahyu
Berikut ini perbandingan Gugatan Buhari-Wahyu dengan Keputusan Panwaslu Luwu:
Poin Gugatan Buhari-Wahyu ke KPU Luwu
Pertama, Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, Membatalkan Berita Acara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu (in qasu objek sengketa)
Ketiga, Menyatakan Keputusan Pencalonan dari DPP Partai Hanura atas nama Basmin Mattayang sebagai calon Bupati dan Syukur Bijak sebagai Wakil Bupati Luwu, Dan Keputusan Pencalonan DPP Partai PAN atas nama Patahudding sebagai calon Bupati dan Emmy Tallesang sebagai Wakil Bupati Luwu adalah TIDAK SAH.
Keempat, Menyatakan Keputusan Dukungan Pencalonan DPP Partai Hanura dan DPP Partai PAN atas Nama Ir. Buhari Kahar M sebagai calon Bupati dan Wahyu. SE sebagai Wakil Bupati Luwu adalah SAH dan MENGIKAT.
Kelima, Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu untuk menerima berkas pencalonan Pemohon (Buhari Kahar M dan Wahyu SE) untuk dilakukan verifikasi.
Keenam, Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu untuk melaksanakan putusan ini.
Keputusan Panwaslu Luwu
Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Kedua, menyatakan batal berita acara KPU Kabupaten Luwu tanpa nomor, tertanggal 11 Januari 2018 tentang pengembalian berkas Buhari-Wahyu.
Ketiga, memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan pendaftaran kepada termohon.
Keempat, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Luwu untuk melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan pendaftaran terhadap berkas pencalonan bakal pasangan calon Buhari-Wahyu.
Kelima, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan.
***
Dari perbandingan dua hal diatas, publik bisa menilai sendiri mana gugatan Buhari-Wahyu yang diterima dan yang tidak diterima.
Keputusan Panwaslu Luwu ini mewajibkan KPU Luwu melakukan penelitian ulang terhadap dokumen pencalonan Bakal Pasangan Calon Buhari-Wahyu.
Baca: Ini Jawaban KPU Luwu Terhadap Gugatan Buhari-Wahyu
Dokumen yang mana?
“Dokumen yang harus dimasukkan ke KPU Luwu oleh Buhari-Wahyu adalah dokumen yang dikembalikan oleh KPU Luwu ke Buhari-Wahyu saat pendaftaran 10 Januari 2018,” ujar ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi kepada wartawan usai sidang putusan sengketa, Minggu (28/1/2017).
Artinya, proses penentuan lolos tidaknya Buhari-Wahyu masuk arena Pilkada Luwu 2018 ada di tangan KPU Luwu.
Penulis: Acep Crissandi | Editor: Rima T