BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu kembali mengeluarkan surat edaran tentang larangan dan sanksi menggunakan tempat ibadah dalam kampanye pemilihan kepala daerah 2018 untuk gereja se-Kabupaten Luwu.
Sebelumnya pada tanggal 17 Mei lalu, Panwaslu Kabupaten Luwu telah mengeluarkan surat edaran serupa untuk masjid.
Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pasal 69 huruf i menyatakan bahwa dalam kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang menggunakan tempat ibadah.
2. Pasal 187 ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksasnaan Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf i dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu (1) bulan atau paling lama enam (6) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
3. Agat tidak terjadi pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagaimana tersebut di atas serta demi terwujudnya Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 yang aman, damai, dan berintegritas diharapkan pengurus gereja se wilayah kabupaten Luwu secara tegas menolak atau tidak memberikan ruang kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sulawesi selatan dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang ingin menggunakan gereja sebagai tempat kampanye
Kaharuddin, Komisioner Panwaslu Kabupaten Luwu Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, mengharap agar semua pengurus rumah ibadah bisa bekerja sama dan tidak melanggar aturan sebagaimana yang termuat dalam surat edaran Panwaslu.
“Kami berharap agar semua pengurus rumah ibadah bisa bekerjasama dan kami juga sudah mengintruksikan kepada seluruh Panwascam dan PPL untuk mengawasi di wilayahnya,” tandasnya, Jumat (25/5/2018).
Penulis: Acep Ceissandi