PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Anggota DPR RI Akbar Faizal melaporkan sejumlah dugaan kasus korupsi di Kota Palopo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Jaksa Agung, Kapolda Sulsel, dan Kejati Sulsel.
Melalui suratnya, politisi NasDem itu meminta penegak hukum memberikan atensi terhadap dugaan kasus korupsi tersebut agar diusut sampai tuntas.
BACA JUGA
Luthfi akan Bawa Laporan Dugaan Korupsi DID ke KPK
Terdakwa DID Lutra Divonis, Akankah Berhenti Sampai Disitu?
“Sehubungan dengan adanya eskalasi pemberitaan terkait dengan macetnya penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Pinrang, Bulukumba, Kota Palopo, dan Luwu Utara, kami meminta agar dugaan tidak pidana korupsi tersebut agar diproses dan diberikan atensi serius,” tulis Akbar Faizal dalam suratnya.
Dugaan kasus korupsi yang dimaksud Akbar Faizal yaitu, dugaan korupsi penyertaan modal APBD Kota Palopo untuk perbaikan mesin listrik tenaga mikro hidro dan pengelolaan keripik zaro, pengadaan kandang ayam Rp 8 Miliar tahun 2015, 2016, 2017, proyek instalasi pipa Telluwanua Rp 4,6 Miliar tahun 2018, dan pembangunan tama kirap Rp 2 Miliar tahun 2016.
Akbar Faizal menyebutkan, dugaan kasus-kasus korupsi tersebut sebagai sabotase terhadap prioritas pembangunan nasional.
“Korupsi di bidang infrastruktur merupakan tindakan sabotase terhadap prioritas pembangunan nasional,” ujar Akbar.
“Bapak Presiden Joko Widodo didalam arahannya di berbagai form menyatakan bahwa pencegahan, tindakan tegas dan keras kepada para penyalagunan anggaran untuk tidak ditawar-tawar lagi (termasuk oleh aparat penegak hukum) untuk memastikan seluruh APBN bebas dari korupsi,” tutup Akbar. (En)
Berikut ini surat lengkap Akbar Faizal