BERITA PILIHAN

Jadi Tersangka Korupsi GOR, Andi Muzakkir Nilai Kasusnya Unik

Belopa, Lagaligopos.com – Andi Muzakkir selaku kepala Bappeda Luwu yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Gedung Olahraga (GOR) oleh Kejari Belopa menganggap kasus yang menyangkut dirinya adalah kasus yang unik. Hal ini diungkapkan oleh Andi Muzakkir ketika di konfirmasi Lagaligopos diruang kerjanya, Selasa (10/6/14). (Baca: Korupsi GOR Luwu, Kejari Temukan Mark Up dan Pengurangan Volume Bangunan)

“Kasus saya ini sangat unik, unik dalam artian karna sudah selesai proyek sisah uang masih ada. Tidak seperti ditempat lain, bangunan belum selesai uang suda habis. Sampai sekarang (Dana GOR) masih ada di rekening Komite,” kata Andi Muzakkir.

Andi Muzakkir menjelaskan ketika pertamakali dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi opini dimasyarakat ada hal yang kurang dipahami. Menurutnya anggaran GOR merupakan anggaran dari Menpora yang langsung masuk ke rekening Komite dan tidak lagi melalui prosedur atau tahapan sebagaimana anggaran lain.

“Jadi perlu diketahui anggaran ini dari Menpora dan ketika diberikan pada kami, uang itu langsung kerekening komite tidak lagi melalui prosedur seperti anggaran yang lain seperti ke Kasda”.

Andi Muzakkir juga mengakui terjadi pengalihan rekening terhadap anggaran tersebut dari rekening komite ke rekening lain yang disebutnya dengan rekening penangguhan komite.

“Seperti ini, Komite membentuk panitia sesuai dengan petunjuk dari Menpora, kemudian Komite diberi anggaran dan diberi kewenangan sepenuhnya terhadap anggaran itu mau diapakan, dengan catatan bangunan selesai. Nah.., untuk mengamankan uang negara ini maka di transferlah dari rekening komite ke rekening lain yang sebenarnya juga rekening komite, jadi bukan rekening pribadi, dan ampai hari ini kami tak pernah lihat uang itu,” katanya.

“Sekali lagi tujuannya untuk mengamankan uang negara hingga di transfer agar tidak di berikan pada rekanan karna pekerjaannya belum selesai, dan kemarin saat jatuh tempo pada tanggal 30 Agustus laporan dari pengawas baru 82% makanya uang itu tak diberikan pada rekanan. Adapun model pencairannya tergantung dari laporan pengawas konsultan sudah berapa persen selesai dan seperti itulah anggaran yang kami cairkan” kata Andi Muzakkir menjelaskan panjang lebar.

Terkait status sebagai tersangka Andi Muzakkir mengatakan sebagai ketua Komite dia siap-siap saja dan sampai hari ini belum mengetahui seperti apa perkembangan penyidikan Kejaksaan yang mentersangkakan dirinya.

“Status saya sebagai tersangka mau diapa lagi, kita siap-siap saja dan buktikan jika memang ada kerugian negara. Saat ini bangunan sudah selesai 100% sisa anggaran masih ada jika harus dikembalikan ke negara kita kembalikan, namun di dalamnya sebagian adalah uang rekanan kami belum berikan karna lebih dahulu kasus ini di Kejari baru bangunan selesai. Kami masih menunggu hasil penyidikan dari aparat yang membidangi kita juga tak bisa menghindar”. (Baca: Kejari Belopa Tunggu Hasil Pemeriksaan Teknis Kasus Korupsi GOR)

 

Reporter: AC
Editor: AS
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top