BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo, memastikan menetapkan tersangka korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2014. (Baca: Korupsi Bantuan Bedah Rumah, Jaksa Geledah Rumah Suplayer)
Dia mengkonfirmasikan, penahanan fisik dilakukan setelah jaksa melakukan pemeriksaan dan menetapkan Abu Bakar sebagai tersangka korupsi pada proyek bedah rumah di desa Paconne kecamatan Belopa Utara.
“Ada kekhawatiran, tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, sehingga kami putuskan untuk menahan yang bersangkutan,” kata Zet, Rabu 13 Mei kemarin.
Abu Bakar ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari, Makassar. Dua orang polisi bersenjata lengkap, mengawal kendaraan yang membawa Abu Bakar dari Kejari Belopa ke Lapas, Makassar.
Tersangka dijerat pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
“Tersangka mengakui, sebagian dana untuk bedah rumah dipakai oleh tersangka, sebagian lagi diberikan kepada sejumlah pejabat dan oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat,” katanya.
Zet menambahkan, setelah menahan Abu Bakar, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, sejumlah nama yang disebutkan tersangka ikut menerima uang bedah rumah, akan ikut dimintai pertanggungjawaban.
“Kita tunggu saja, yang jelas ada beberapa nama pejabat yang ikut menerima, itu yang kami selidiki,” tuturnya.
Abu Bakar, sebelum dibawa ke Lapas Makassar, terlebih dahulu diperiksa kesehatannya, dia juga dijenguk istrinya yang membawa 1 tas warna hitam berisi pakaian milik Abu Bakar. Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Abu Bakar memilih menghindar dan langsung naik ke mobil operasional Kejari Belopa.
“Dana yang diberikan pada pejabat dan LSM, jumlahnya ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Reporter: WDI
Editor: Rival Pasau