POLITIK

Jayadi Nas: KPU Luwu Lalai Tidak Lakukan Verifikasi Berkas Buhari-Wahyu

Sidang ke 5 gugatan Buhari Kahar-Wahyu Napeng atas Keputusan KPU Luwu di Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara  (PT TUN) Makassar, Kamis, 15 Maret 2018

MAKASSAR, LAGALIGOPOS.COM – Sidang ke 5 gugatan Buhari Kahar-Wahyu Napeng atas Keputusan KPU Luwu di Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara  (PT TUN) Makassar, Kamis, 15 Maret 2018, pihak penggugat menghadirkan saksi Ahli yaitu mantan ketua KPU Sulsel, Dr. Jayadi Nas.

Dalam keterangannya dihadapan sidang majelis hakim yang dipimpin oleh Edy Supriyanto, Jayadi Nas selaku saksi ahli menyampaikan bahwa setelah dia pelajari sengketa pilkada di Kabupaten Luwu, KPU melakukan kelalaian dengan tidak melaksanakan verifikasi dan klarifikasi ke parpol pengusung Buhari-Wahyu.

Tindakan KPU Luwu men-TMS kan pasangan Buhari-Wahyu tanpa melakukan verifikasi  ke DPP PAN dan Hanura setelah KPU menerima berkas pasangan calon adalah tindakan yang keliru.

”Tidak sesuai prosedur dan sangat merugikan pasangan yang bersangkutan,” ujar Jayadi.

Lebih jauh, mantan Ketua KPU Sulsel itu menjelaskan bahwa KPU dalam menjalankan tugasnya harus menegakkan prinsip keadilan dan menfasilitasi secara administratif setiap warga negara yang ingin maju sebagai calon kepala Daerah.

Sehingga, kata dia, siapa saja yang mendaftar sebagai pasangan calon pada waktu yang ditentukan dan didukung oleh parpol minimal 20 % maka KPU harus menerima berkas pendaftarannya walaupun terdapat dukungan ganda parpol didalamnya,” katanya.

”Jika pada berkas pendaftaran  itu terdapat kekurangan, maka KPU harus memberi kesempatan kepada pasangan calon yang bersangkutan untuk melengkapi dan selanjutnya KPU melakukan verifikasi atas keabsahan persyaratan calon ke lembaga yang menerbitkan,” papar Jayadi.

Saat pihak pengacara KPU Luwu menanyakan kepada Saksi ahli, bagaimana dengan ketentuan didalam pasal 6 ayat 1 PKPU No. 3 Th 2017, bahwa setiap parpol hanya boleh mengajukan satu pasangan calon. Dengan tegas dijawab Jayadi Nas menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut diberlakukan setelah KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi ke DPP parpol yang bersangkutan.

”Jika ada dukungan ganda makan KPU harus menanyakan yang mana dukungan yang terakhir sah, karena Partailah yang memiliki hak sepenuhnya dalam mengajukan pasangan calon,” terang dia.

Dalam persidangan, Ketua majelis sempat menegur Tim Kuasa hukum KPU Luwu yang secara berulang-ulang menanyakan makna pasal 6 ayat 1.

Ketua majelis menegur bahwa keterangan saksi ahli sudah sangat jelas, kalau bertanya jangan berulang dihal yang sama.

Sidang gugatan Buhari-Wahyu kepada KPU Luwu ini rencananya akan diputuskan oleh majelis hakim pekan depan. (rilis)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top