Masamba, Lagaligopos.com – Dalam rangka menghadapi rapat umum atau kampanye terbuka pemilu DPR, DPD dan DPRD pada 16 Maret 2014, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel melakukan sosialisasi UU No32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Kegiatan tersebut di pusatkan di ruang rapat komisioner KPU Luwu Utara, Jum’at (14/3/14) sebagai tindaklanjut surat keputusan bersama (SKB) antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Informasi Pusat tentang pada ketentuan. Pelaksanaan kampanye pemilihan umum melalui media penyiaran.
Koisioner KPID Sulsel Waspada Santing mengatakan, untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas maka perlu melibatkan seluruh masyarakat dalam melakukan proses pengawasan.
Untuk itu lanjut mantan wartawan media fajar Group ini proses pengawasan ditata melalui UU No32 Tahun 2002.
“UU ini memberikan kesamaan hak kepada setiap partai politik dan atau calon DPR dan DPRD untuk berkampanye di media penyiaran,” kata Waspada Santing di hadapan komisioner KPU Luwu Utara dan undangan.
Dikatakan setiap partai politik dan atau calon DPR dan DPRD hanya diberikan kesempatan maksimal 10 detik dan 10 kali penayangan setiap hari siaran pada masa kampanye sebagaimana ditetapkan KPU.
“Pembatasan waktu ini untuk memberikan kesamaan hak kepada partai politik dan atau calon DPR dan DPRD,” paparnya.
Kesempatan tersebut Waspada memaparkan, berdasarkan hasil laporan komisioner KPU Luwu setidaknya terdapat 50 TV Kabel di Luwu Raya belum memiliki izin operasi dan 15 radio swasta termasuk radio komunitas.
Apalagi kata dia, UU tersebut sudah ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (Perda) Provinsi Sulsel No11 Tahun 2014.
“Lembaga penyiaran yang memiliki izin berhak melakukan siaran kampanye pemilu 2014,” tegasnya.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan lembaga penyiaran yang belum memiliki izin dan kegiatan lainnya yang dinilai melanggar aturan melalui pusat pengaduan KPID Sulsel di website www.kpid.go.id.
Turut hadir panwaslu kabupaten Luwu Utara diwakili staf pengawasan Aswan Syahruddin, perwakilan Radio Adira FM, Ian Muchtar dan sejumlah undangan lainnya. (***)
Reporter: AA
Editor: MA