MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Jelang Lebaran, ratusan sampel bumbu kue kadaluarsa dengan berbagai merk ditemukan masih terjual bebas di sejumlah pasar yang ada di Lutra. Karena hal itu, warga diminta teliti saat hendak membeli sejumlah barang persiapan lebaran, utamanya bahan atau bumbu pembuat kue.
Penemuan barang kadaluarsa tersebut setelah pihak Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Koperindag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta aparat kepolisian melakukan inpeksi mendadak (Sidak) makanan dan minuman di Pasar Sentral Masamba, Jumat (3/7/15).
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang, Diskoperindag Lutra, Hasruddin mengatakan, seluruh bumbu kue yang ditemukan kadaluarsa tersebut langsung disita oleh tim yang melakukan sidak dan rencananya Sidak ini akan dilanjutkan ke pasar tradisional yang ada di Lutra.
“Kita harapkan pada warga untuk lebih teliti dalam berbelanja barang, utamanya bahan pembuat kue karena dari hasil sidak yang dilakukan di Pasar Sentral Masamba, ditemukan banyak bumbu kue yang sudah kadaluarsa masih terjual bebas,” kata Hasruddin.
Menurutnya, sejumlah merk bumbu kue kadaluarsa dan telah disita tersebut diantaranya berupa pramboseng, obat haring, bumbu peku, amonia dan bumbu kue lainnya. Selain itu, minuman olaga, okki koko, bigcola, kopi torabika saset, fantaina, lovinton bonjreng. kemudian makanan seperti biskuit romau, agar-agar mileni.
“Semua makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa itu sudah kami tarik dari pasaran demi menjaga kesehatan konsumen. Rencananya Sidak ini akan dilanjutkan di sejumlah pasar tradisional yang ada di Lutra,” ujarnya.
Sementara itu, Misna (32) salah seorang pedagang di Pasar Sentral Masamba, mengaku bahwa dirinya tidak lagi memperhatikan batas waktu kadaluarsa terhadap bumbu kue yang dijualnya karena banyaknya barang dagangannya dan sibuk melayani pembeli.
“Tidak diperhatikan itu karena setiap hari sibuk layani pembeli karena kalau ada barang datang langsung dicampur saja,” kata Misna.
Selain itu, aparat kepolisian dalam sidak tersebut mensosialisasikan pada pedagang yang ditemukan masih menjual barang kadaluarsa dengan menyampaikan bahwa bagi pelaku penjualan barang kadaluarsa dapat dipidana. Ini diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dimana ancaman hukuman penjara bagi pelaku penjualan barang kadaluarsa selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Reporter: Ai
Editor: Rival Pasau