PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Walikota Palopo, Judas Amir menolak rencana direksi Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM TM) Palopo memberlakukan tarif denda bagi pelanggan yang menunggak airnya, per Oktober 2017 mendatang.
Judas Amir meminta direksi PAM TM Palopo tidak menerapkan kenaikan denda tersebut karena cenderung merugikan masyarakat pelanggan. “Jangan susahkan masyarakat, tidak perlu ada kenaikan denda bagi pelanggan jika menunggak,” kata Judas dalam kiriman rilis yang diterima redaksi Lagaligopos, Kamis (21/9/2017).
Judas Amir menegaskan, yang harus dilakukan jajaran direksi PAM TM Palopo adalah memberikan pelayanan distribusi air bersih dengan baik, memperluas cakupan pelayanan, tingkatkan kualitas air bersih, termasuk peka terhadap aduan masyarakat terkait pelayanan.
Rencana direksi PAM TM Palopo menaikkan tarif denda bagi pelangan yang menunggak pembayaran rekening airnya, dipahami bertujuan untuk memberikan efek jerah bagi masyarakat pelanggan, termasuk upaya direksi PAM TM Palopo untuk mendisiplinkan pelangan tertib membayar rekening air per bulan.
Namun, kata Judas Amir, kenaikan tarif denda tersebut membebani masyarakat. “Jadi tidak harus menaikkan denda, ada cara-cara yang bisa ditempuh untuk mendisiplinkan masyarakat. Segel meteran air misalnya, seperti yang berlaku selama ini. Segel juga mesti didahului pemberitahuan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengawas PAM TM Palopo, Chaerul Baderu mengatakan, pihaknya telah menyampaikan rencana direksi PAM TM Palopo menerapkan denda bagi pelanggan yang menunggak kepada Walikota sebagai owner dari PAM TM. Namun, hasil konsultasi, Walikota secara tegas menolak penerapan kenaikan denda tersebut.
“Sebenarnya direksi PAM TM Palopo baru sebatas sosialisasi kebijakan ini. Namun, Beliau (Walikota) menolak rencana tersebut. Penolakan Beliau ini akan disampaikan ke direksi melalui Dewan Pengawas,” katanya.
Dengan penolakan tersebut, kata Chaerul Baderu, direksi PAM TM Palopo yang dulunya bernama PDAM Palopo tidak menerapkan denda baru tersebut. “Insya Allah, tidak berlaku dan tetap mengacu aturan lama,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, rencana kenaikan denda tunggakan air reaksi keras dari masyarakat, terutama warganet di sosial media. (Baca: PDAM Palopo Naikkan Tarif Denda, Netizen Mengecam).