METRO

Judas Persilahkan Siapa Saja Gugat SK Kenaikan Tarif PDAM Ke Pengadilan

Palopo, Lagaligopos.com – Dimintai klarifikasinya terkait tuntutan pendemo yang menolak Kebijakan Pemerintah Kota Palopo dalam menaikkan tarif air PDAM, Walikota Palopo Judas Amir mengatakan bahwa SK yang ia keluarkan bisa disaja digugurkan, dan mempersilahkan kepada pihak-pihak yang keberatan untuk menggugat ke pengadilan. (Baca: Mahasiswa Desak Walikota Palopo Batalkan SK Kenaikan Tarif PDAM)

“Surat Keputusan (SK) Walikota itu menurut ilmu ketatanegaraan bisa digugat melalui Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN) dan kemudian kalau memang SK itu tidak memenuhi persyaratan maka batal, dan satu-satunya yang bisa membatalkan itu adalah melalui PTUN. Silahkan saja (gugat) dan kita siap untuk menghadapi,” ucap Judas saat ditemui Lagaligopos dikediamannya, Rabu (7/5/14).

Mengenai tuntutan para pendemo yang mendesak untuk dilakukan kajian ulang atas kebijakan tersebut, Walikota menanggapinya agak ambigu. “Bagaimanakah sebenarnya model kajiannya itu, jangan hanya pintar menyebut kajian sebenarnya kajian seperti apakah yang dimaksud oleh para demonstran itu”.

Masih menurut Judas, “Harus dipahami bahwa PDAM sebagai Perusahaan Daerah itu ada dua unsur yang melekat ada unsur sosialnya dan unsur usahanya. Nah, kalau hanya unsur sosialnya saja yang jalan terus maka bisa-bisa hanya dalam waktu 3 bulan saja sudah bangkrut dan tidak bisa beroperasi. Kemudian unsur usahanya, itu harus dijalankan secara berkesinambungan, makanya pada tahun 2012 Pemerintah Kota memberikan dana bantuan sebesar Rp.24 Miliar untuk mengatasi itu. Kemudian ada lagi bantuan pemerintah pusat dalam bentuk proyek sebesar Rp. 45 Miliar”.

“Baru-baru ini BPKP melakukan audit, dan BPKP memberikan penghargaan kepada PDAM. 6 bulan yang lalu PDAM juga mendapatkan penghargaan pengelolaan termasuk yang terbaik di Sulawesi-Selatan,” terang Judas.

Judas melanjutkan, “Adapun masalah DPRD akan membuat Tim Pansus untuk mengkaji ulang kebijakan itu saya pikir tidak ada masalah dengan itu, pokoknya peraturan perundang-undangan kita hargai. Silahkan mau bikin angket, mau bikin apa saja silahkan atau mau bikin angka juga silahkan,” ungkap Judas Amir sambil bergurau.

“Selain mengurusi masyarakat secara sosial pengelola PDAM juga dituntut harus bisa menjaga agar perusahaan bisa tetap berjalan. Dan menurut saya yang kita sudah lakukan itu sudah benar dan sudah prosedural, tapi kalau ada yang mengatakan keliru, silahkan itulah demokrasi, dan jika ada yang memang keliru tunjukkan sama saya mari kita diskusikan, saya siap selalu untuk itu,” tutup Judas.

 

Reporter: ABR

Editor: AS

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top