Palopo, lagaligopos.com – Terkait dengan berita acara Pleno penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati oleh KPU nomor 13/BA/PILBUP/VII/2013, yang di anggap tidak sah, Ir. Juliadi dari calon independen langsung melayangkan gugatannya.
“Saya mengantar langsung surat keberatan saya terhadap hasil pleno KPU Luwu ke KPU Pusat di Jln Imam Bonjol Jakarta, dan Panwaslu serta DKPPU. Untuk surat ke DKPPU, saya di terima langsung oleh aspri ketua DKPPU saudara Boby, dan sempat di pertemukan langsung dengan Prof. Jimly. Tapi karna adanya sidang kisruh Pilgub Jatim dengan Khofifah membuat dialog saya tertunda.Dan beliau berjannji untuk segera menuntaskan masalah keberatan kami,” ungkap Juliadi, Selasa (30/07/2013).
Mantan Ketua Partai Gerindra Sulsel ini menambahkan, “Untuk selanjutnya saya akan daftarkan keberatan saya di pengadilan tata usaha negara.” (Abr)
