BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu menetapkan Kades Tirowali dan Camat Lamasi timur sebagai tersangka kasus pelanggaran pidana pemilu.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan pelanggaran dengan mengacungkan jari ketika bertemu dengan salah satu calon Bupati Luwu.
“Kades Tirowali dan Camat Lamasi Timur statusnya sudah kita tingkatkan jadi penyidikan. Artinya mereka jadi tersangka, hal ini Gakumdu lakukan setelah melalui pemeriksaan dengan menghadirkan mereka dan yang lainnya,” ujar ketua Panwaslu, Sam Abdi Minggu (21/4/2018).
Klarifikasi tersebut karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran pidana pemilihan kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 188 Jo. 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kita periksa oknum kepala desa itu, dilakukan setelah kami mendapatkan temuan pelanggarannya,” ujar Sam Abdi.
Tak cuma itu, dari keterangan Panwaslu Luwu, Kades Tirowali juga melakukan Branding mobil, dan menghadiri kampanye dialogis Paslon.
Untuk Camat Lamsi Timur, menghadiri peresmian posko, melakukan foto dengan memperlihat simbol dukungan, dan melakukan penggalangan dukungan baik dari keluarga istrinya maupun dari keluarganya sendiri.
Senada dengan itu, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin mengatakan pihaknya sendiri sebenarnya telah melakukan berbagai upaya agar ASN dan Kepala Desa tidak terlibat dalam mendukung salah satu calon baik di Pilkada Luwu maupun di Pilgub Sulsel.
“Padahal sebelumnya pendekatan humanis sudah kita lakukan, berupa kegiatan pencegahan dalam bentuk sosialisasi, bahkan ditingkat kecamatan sudah menyurat secara langsung dalam bentuk penyampaian tentang larangan dan sanksi hukumnya terhadap keterlibatan Desa ketika melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon,” kata Kaharuddin beberapa waktu lalu. (rilis)