BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Setelah Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Luwu, Basir, dan mantan Kepala Desa Mappitajang, Sinar, resmi ditahan Kejari Belopa, Kamis (12/11/15), beredar dokumen yang memperlihatkan keterlibatan banyak pihak yang berpartisipasi dalam kasus pengrusakan hutan negara tersebut.
Dokumen yang berjudul “Notulen Pertemuan Masyarakat Desa Mappitajang Tentang Kerjasama Degan Pihak PT Panply” itu memperlihatkan sejumlah instansi lengkap dengan nama-namanya, yang menghadiri rapat kerja sama merusak hutan lindung.
Dalam absensi rapat tersebut tercantum sejumlah nama oknum yang berasal dari instansi pemerintahan, mulai dari Kepala Dinas bersama stafnya, Anggota DPRD, Camat, Kades. Dokumen itu juga menyebutkan nama LSM dan Perusahaan kayu PT. Panply.
Selain itu, di dokument tersebut juga terterah nama-nama tokoh adat, tokoh agama setempat. Diakhir dokumen itu, dibubuhi stempel Camat Basse Sangtempe’ dan Kepala Desa Mappitajang.
Untuk diketahui saat ini, kasus pengrusakan hutan lindung tersebut telah menjerat Kadis Hutbun Luwu dan Kepala Desa Mappitajang. Penyidik pemyebutkan keduanya diduga bersalah karena telah memberikan izin pengelolaan berupa penebangan pohon di kawasan hutan lindung di Desa Mappetajang, Kecamatan Basse Sangtempe (Bastem), Kabupaten Luwu.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
“Dalam pasal sangkaan, Pasal 94 ayat 1 huruf B, ancaman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp100 miliar, pasal sangkaan lain yakni Pasal 105 ancaman paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun,” kata Kasi Pidum Kejari Belopa, Cristoper.
