MALILI, LAGALIGOPOS.COM – Kepala Kepolisian Resor Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar, Rio Indra Lesmana, memerintahkan unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Luwu Timur, mendalami temuan 2,1 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wotu, Minggu, 28 Desember lalu.
Rio mengkonfirmasikan, dugaan adanya keterlibatan anggotanya, masih didalami, sehingga unit P3D, akan melakukan investigasi dan penyelidikan, jika terbukti ada keterlibatan anggotanya, Rio berjanji, akan menjatuhkan sanksi, sesuai aturan internal Polri.
“Kami masih melakukan pendalaman, jika terbukti ada keterlibatan anggota Polri, pasti akan kami tindak,” kata Rio, Senin, 29 Desember kemarin.
Saat ini, pihaknya tidak mau berspekulasi, siapa yang akan bertanggungjawab, hanya saja kata Rio, dia menyayangkan, kenapa barang bukti tersebut dititip di SPBU Wotu, padahal, di Malili, ada dua SPBU, yang bisa dijadikan tempat penitipan barang bukti. Rio menambahkan, memang tidak logis, jika barang bukti tersebut dititip di SPBU yang berada jauh dari Polres.
Rio juga tidak pernah memerintahkan untuk memindahkan barang bukti tersebut, dari Polres ke SPBU, namun kata rio, sah-sah saja memindahkannya, misalnya menghindari terjadinya kerusakan atau terjadi bencana alam.
“Tapi jika ada tujuan lain, itu yang belum kami ketahui, kita tunggu saja hasil penyelidikan P3D,” ungkapnya.
Juru bicara Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur, Hasan, menduga, kasus ini adalah spekulasi polisi untuk mendapatkan untung dari barang butki tersebut. Hasan justru menduga, ada keterlibatan perwira Polres Luwu Timur dalam kasus ini.
“Harusnya kasus ini sudah dalam penanganan pihak kejaksaan, karena kasus penangkapan penyelundupan BBM ini sudah terjadi beberapa bulan yang lalu,” kata Hasan.
Keterlibatan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Timur, Ajun Komisaris, Nur Adnan saleh, patut dicurigai, sebab Nur Adnan yang memberikan rekomendasi dan mendantangani surat penitipan barang bukti tersebut.
“Harusnya Adnan yang diperiksa, karena dia yang menandatangani surat penitipan itu, apalagi ada keterangannya yang menyebutkan, penitipan barang bukti itu dilakukan atas perintah Wakapolres,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim, Polres Luwu Timur, Ajun Komisaris, Nur Adnan Saleh, membenarkan barang bukti, berupa 2,1 ton BBM jenis solar dan premium itu dititipkan di SPBU Wotu, atas perinta Wakapolres Luwu Timur, Komisaris, Gani Alamsyah Hatta, namun pernyataan Nur Adnan juga dibantah Gani Alamsyah.
“Saya tidak pernah memberikan perintah,” kata Gani Alamsyah.
Oleh: Haswadi Editor: AS
 
													
																							 
																								
												
												
												 
										 
																		 
										 
																		 
										