HUKUM

Kasus Illegal Logging, Kadis Hutbun Luwu Ditahan

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Luwu Basir, resmi ditahan Kejari Belopa, Kamis (12/11/15). Selain Kadis Hutbun, kasus tersebut juga menyeret mantan kepada desa Mappetajang, Sinar. Keduanya ditahan terkait keterlibatan mereka dalam ilegal logging. (Baca: Terbitkan Surat Pembalakan Hutan Lindung, Kadis HutBun Luwu Bisa Dipidanakan)

Kasi Pidum Kejari Belopa Cristoper mengatakan, penyidik Polda Sulselbar telah melakukan tahap dua. “Berkas sekaligus tersangka dilimpahkan ke kajaksaan dan dilakukan penahanan, keduanya kami titip di Lapas Kelas IIA Palopo,” kata Cristoper.

Dalam BAP penyidik menyebutkan Kadis Hutbun diduga bersalah karena telah memberikan izin pengelolaan berupa penebangan pohon di kawasan hutan lindung di Desa Mappetajang, Kecamatan Bassesangtempe (Bastem), Kabupaten Luwu.

“Kadis Hutbun terlibat atas pemberian rekomendasi pengolahan hutan lindung di Mappetajang tahun 2013,” katanya. 

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

“Dalam pasal sangkaan, Pasal 94 ayat 1 huruf B, ancaman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp100 miliar, pasal sangkaan lain yakni Pasal 105 ancaman paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun,” sebut Cristoper.

Sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo, Basir mengaku bahwa yang mendasari diri mengeluarkan rekomendasi tersebut berdasarkan peta Kementerian Kehutanan yang menyebutkan Hutan Mappetajang bukanlah kawasan hutan lindung.

Terpisah, mantan Kepala Desa Mappetajang, Sinar mengaku tidak mengetahui persis status hutan di Mappetajang. “Saya hanya berpatokan rekomendasi dari Hutbun,” katanya.

Informasi dari Sinar menyebutkan luas lahan yang dikelolah atau dirambah sekitar 10 hektar. “Hasilnya sebanyak 300 kubik dibeli oleh perusahaan tripleks PT Panply. Panply juga ikut melakukan perambahan,” kata Sinar.

Bersama kedua tersangka, Polda Sulselbar juga mengirim berkas keduanya secara terpisah dan beberapa barang bukti. Barang bukti lainnya berupa Bukdozer saat ini masih berada di lokasi pabrik PT Panply.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top