METRO

Kasus Mesjid Agung, Judas: Yang Sudah, Sudalah, Yang Tidak Sudah Adalah…

PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Walikota Palopo Judas Amir berharap kasus sengketa kepengurusan Mesjid Agung Kota Palopo jangan sampai memecah belah masyarakat.

Hal itu dia sampaikan saat menyerahkan Insentif kepada Imam Mesjid dan Guru Ngaji se Kota Palopo, Jumat (15/12/2017).

Dalam kesempatan itu, Judas Amir menegaskan bahwa siapa saja bisa menjadi pengurus Mesjid Agung Kota Palopo.

“Yang penting mau bekerja sama dengan pengurus yang saya tetapkan. Karena peraturan perundang-undangan sudah memberikan kewenangan kepada pak Nasaruddin,” ujar Judas.

Judas menambahkan, ia tidak ingin masalah Mesjid Agung membuat masyarakat terpecah belah.

“Mari kita bersatu, yang sudah, sudalah. Yang tidak sudah adalah perbuatan dugaan pidana yang ia lakukan. Tidak boleh dimaafkan itu,” kata Judas.

Baca: Ayah Wakil Walikota Diperiksa, Polres: Belum Ada Tersangka

Mengenai masalah dugaan pidana kasus mesjid agung, Judas menegaskan itu harus dipertanggungjawabkan.

“Tidak boleh tidak, siapa pun yang melakukan sesuatu harus berani bertanggung jawab,” tegas Judas.

Di ujung pidatonya, Judas menerangkan bahwa dalam kasus sengketa kepengurusan Mesjid Agung Palopo, pihaknyalah yang benar.

Ini dikuatkan oleh tiga keputusan, kata judas. Pertama, Keputussan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Kedua tingkat banding PTUN Makassar, dan Keputusan Mahkamah Agung, tandasnya.

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top