BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa mulai mengumpulkan bukti-bukti terkait pembangunan bendungan Lekopuni senilai 11 Miliar di Desa Bonelemo Kecamatan Bajo Barat. (Baca: Mega Proyek Bendungan Lekopini Disinyalir Menyalahi Bestek).
Pembangunan bendungan dan irigasi yang selesai tahun 2013 lalu diduga menyalahi bestek. Hal ini terungkap dari laporan masyarakat setempat dan adanya bukti fisik ambruknya saluran irigasi sepanjang 20 meter lebih. (Baca: Perlu Ada Community Based Development Watch di Luwu)
“Setelah tinjauan lapangan, pembangunan irigasi senilai 11 milliar ini kita tetapkan untuk masuk dalam proses penyelidikan,” ungkap Kepala Kejari Belopa, Zet Tadung Allo SH MH, Rabu (20/7/2016).
Dari tinjauan lapangan, pihak Kejari Belopa menemukan sejumlah kondisi fisik bangunan yang tidak sesuai bestek. “Jika melihat jumlah anggaran pembangunan (bendungan dan itrigasi) dan melihat pekerjaan fisik dilapangan, robohnya 25 meter dinding drainase tersebut mengindikasikan bangunan ini dikerjakan rekanan mengalami kegagalan konstruksi,” tutur Zet.
“Kita akan terus melakukan pendalaman. Langkah pertama menetapkan masalah ini untuk dilakukan proses penyelidikan dalam kegiatan fisik,” ujar Zet.
Selain itu, pihak Kejari Belopa akan mencari keterangan mendalam dari sejumlah pihak, diantaranya pegawai di kantor PSDA Propinsi Sulsel, termasuk pihak rekanan, Pimpro dan PPK kegiatan. “Kija juga akan menghadirkan tim ahli untuk memeriksa fisik proek dilapangan,” tutup Zet.
Awalnya, proyek ini disosialisasikan oleh BP DAS Jeneberang Walanae bersama Bupati Luwu Andi Mudzakkar di Kantor Kecamatan Bajo Barat pada tahun 2013 lalu. Proyek senilai 11 Miliar itu bersumber dari APBN.
Reporter: Rima Tumbo
Editor: Rima Tumbo