Jumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota akan dikurangi. Hal ini berdasarkan undang-undang Penyelenggara pemilu yang akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Undang-undang Penyelenggara Pemilu yang baru ini adalah Perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Pada Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c, jumlah anggota KPU kabupaten/kota ditentukan berdasarkan rumus jumlah penduduk ditambah hasil perkalian antara luas wilayah dengan jumlah kecamatan.
Jumlah Komisioner KPU Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Ini Cara Hitungnya:
Bila jumlah penduduk menunjukkan angka 500 ribu atau lebih dari 500 ribu, maka jumlah anggota KPU kabupaten/kota adalah lima. Namun, jika hasilnya kurang dari 500 ribu, maka jumlah anggota KPU kabupaten/kota adalah tiga.
Sebagai contoh, KPU Kabupaten Gunung Mas. Jumlah penduduk 103.855, luas wilayah 10.805 km2, dan jumlah kecamatan 12. Operasional matematikanya yakni, 103.855 + (10.805 x 12) = 103,855 + 129.660 = 233.515. Maka, jumlah anggota KPU Kabupaten Gunung Mas adalah tiga.
Contoh lain, KPU Jakarta Selatan. Jumlah penduduk 2.062.232, luas wilayah 141,3 km², dan jumlah kecamatan 10. Operasional matematika, 2.062.232 + (141,3 x 10) = 2.062.232 + 1.413 = 2.063.645. Maka, jumlah anggota KPU Kota Jakarta Selatan adalah lima.
Dengan formula rumus tersebut, jumlah penduduk merupakan faktor penentu utama. Luas wilayah dan topografi tak begitu diperhitungkan, terutama untuk konteks luar Pulau Jawa.
Sementara itu, Komisioner KPU pusat akan ditambah jumlahnya, dari 7 orang menjadi 11 orang. Sementara anggota Bawaslu bertambah dari 5 menjadi 9 personil. Pengurangan jumlah komisioner KPU di daerah diusulkan dengan alasan efisiensi.