Palopo, Lagaligopos.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Haedar Djidar dan Amran Anas, ditemani Ketua Panwaslu Hisma Kahman, Selasa (1/4/2014) terjun langsung mencopot sejumlah banner yang melanggar UU No.15 Tahun 2012, UU No.8 Tahun 2012, dan PKPU No.15 tahun 2013.
Pantauan Lagaligopos, banner-banner itu terpampang pada bahu jalan disejumlah jalan protokol di Kota Palopo. Diantaranya, Jalan Andi djemma (Eks Jensud), Jalan Ahmad Razak, serta jalan Andi Kambo. Banner-banner ini sebagian besar milik Andi Rahmat, Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara itu, siang tadi Panwaslu Palopo juga telah memberikan rekomendasi ke KPU untuk menertibkan alat peraga yang melanggar aturan tersebut.
“Menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu, Besok kami akan bersurat ke Walikota Palopo, agar menurunkan Satpol PP untuk membersihkan alat peraga yang melanggar,” pungkas Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar.
Reporter: FZ
Editor: AS