BERITA PILIHAN

Konflik Antara Warga Vs PT Sindoka, Pemda Lutim Turun Tangan

Malili, Lagaligopos.com –  Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Asisten Pemerintahan Setdakab Luwu Timur langsung menggelar mediasi dengan melibatkan perwakilan warga dan pihak PT. Sindoka, Senin (13/01/2014). Mediasi ini merupakan respon terhadap aspirasi warga Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana beberapa waktu lalu terkait sengketa lahan dengan dengan PT Sinar Indonesia Merdeka (PT. Sindoka) 

H. Syahidin Halun didampingi Camat Mangkutana Satri, Kasat Pol PP Indra Fawzy dan Kakan Kesbang Nurlang saat meninjau lokasi tersebut, mengakui sengketa lahan bisa berujung konflik jika tidak segera diselesaikan, makanya pemerintah daerah segera melibatkan instansi terkait untuk segera memediasi kedua belah pihak agar sengketa lahan diwilayah ini tidak berkepanjangan.

Syahidin menjelaskan, pemkab menilai permintaan warga tentang permintaan warga untuk segera membuka akses jalan yang ditutup pihak PT. Sindoka sangat normatif, namun bukan berarti segala tuntutan mereka harus dikabulkan, menurut Syahidin penyelesaian masalah ini tetap harus berdiri diatas aturan dan perundangan serta hukum yang berlaku, karena pihak PT. Sindoka dengan jelas menyebut lahan yang disengketakan memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) hingga 2017.

Dalam kunjungan tersebut, H. Syahidin menjelaskan bahwa sengketa lahan warga dengan perusahaan merupakan persoalan pemerintah dan dalam waktu dekat akan segera diselesaikan.

 “Penyelesaian sengketa lahan ini harus disikapi dengan bijak agar keputusan yang diambil dapat menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa” tegas H. Syahidin.

“Olehnya itu”, lanjut Syahidin, “setelah peninjauan ini sesegera mungkin kami melaporkan ke pimpinan untuk membentuk tim dengan melibatkan pihak terkait, untuk itu saya  berharap kepada warga untuk tidak terprovokasi ” lanjutnya.

Syahidin juga menegaskan, Pemerintah akan tetap memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat, karena boleh saja perusahaan beroperasi namun hak masyarakat jangan diabaikan.

Salah seorang warga Ambo Unga (45) meminta supaya pihak perusahaan segera membuka akses jalan.

“kami sangat berharap kepada Pemkab mau memfasilitasi permasalahan warga tersebut, sebagaimana mereka ketahui bahwa lahan yang dipagari kawat berduri menurutnya sudah jelas tidak menunjukkan lagi itikad baik, apalagi sebelumnya penutupan akses ini belum pernah disosialisaikan,” imbuhnya.

Sementara menurut Direktur PT. Sindoka Hary mengatakan pihaknya sebenarnya sudah berulang kali memberikan penjelasan kepada warga terkait masalah ini, namun tidak mendapat tanggapan warga, sehingga kami menutup akses jalan tersebut.

Untuk diketahui masalah sengketa lahan seluas kurang lebih 3600 Ha berawal saat PT. Sindoka meninggalkan lahan sejak tahun 1998, lahan yang ditinggalkan tersebut dimanfaatkan oleh warga sekitar.(ophy/hms)

2 Comments

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top