HUKUM

KONTRAS Minta Kapolres Luwu Hentikan Penggunaan Senjata Api dan Pengerahan Kekuatan Secara Berlebihan

Jakarta, Lagaligopos.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] telah melakukan investigasi dan telah merilis hasil investigasi terkait insiden pembubaran paksa dan pembesihan jalan poros trans sulawesi yang di lakukan oleh aparat kepolisian kemarin sore.

Kontras meminta agar pihak kepolisian segerah menghentikan penggunaan sejata api dan pengerahan kekuatan secara berlebihan dalam menangani aksi unjukrasa itu. Berikut ini kami lampirkan Rilis Final kasus Luwu Tengah dari Kontras yang diterima redaksi Lagaligopos via email: 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] menyayangkan penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh  Polres  Luwu, Sulawesi Selatan [Sulsel] dalam melakukan pengamanan aksi demonstrasi pembentukan Kabupaten Luwu, sejak 11 November 2013.

Penggunaan kekuatan berlebihan tersebut, diantaranya adalah penggunaan senjata api dan kekerasan lainnya dalam mengamankan aksi tersebut. Informasi yang kami dapatkan menyebutkan bahwa pengamanan aksi tersebut menurunkan dua Kompi Brimob, dengan jumlah sekitar 193 personil, dan dua Pleton anggota Polres Lutra dan Palopo, dengan jumlah sekitar 63 personil.

Akibat penggunaan senjata api 1 [satu] nama Candra meninggal dunia, diduga tertembak dari arah belakang, dibagian punggung, dan diperkirakan 10 [sepuluh] orang mengalami luka tembak [photo terlampir], selain itu, sejumlah warga menjadi target penangkapan dalam operasi penyisiran yang dilakukan oleh anggota kepolisian setempat.

Kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan aksi demonstrasi, tetapi penggunaan senjata api dalam pengamanan aksi tidak serta merta dapat dibenarkan,  sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 47 ayat [1] penggunan senjata api boleh digunakan bila benar – benar untuk melindungi nyawa manusia, ayat [2] Senjata api bisa digunakan jika menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian/luka berat, mencegah kejahatan berat atau yang mengancam jiwa, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Penggunaan kekuatan juga tidak dapat dilakukan secara “serampangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Pasal 8 ayat [1] tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut, ayat [2] Penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka

Lebih jauh, dalam Pasal 15 disebutkan bahwa Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku. Polisi juga harus membuat laporan terperinci mengenai evaluasi pemakaian senjata api, sebagaimana disebutkan dalam Pasa 14 ayat [2]

Pasal 14 ayat [2] setelah menggunakan senjata api, polisi harus membuat laporan terperinci mengenai evaluasi pemakaian senjata api. Laporan tersebut berisi antara lai

Kepolisian juga dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan, tetapi tidak dapat dilakukan secara serampangan dengan cara – cara penyisiran dan kekerasan. Dalam peristiwa ini, kepolisian juga punya kewajiban memberikan bantuan medis, dan penjelasan kepada korban ak dan pihak – pihak yang dirugikan akibat penggunaan senjata api oleh anggota Polri, sebagaimana disebutkan dalam luka tembak, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat [1] dan [2]

harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-

Oleh karenanya, guna mencegah jatuhnya korban jiwa dan meluasnya kekerasan, kami mendesak:

  1. Kapolres Luwu segera menghentikan penggunaan senjata api dan segala bentuk kekerasan lainnya dalam penanganan aksi demonstrasi warga di Luwu Tengah

 

  1. Kapolres Luwu menghentikan operasi penyisiran dan penangkapan warga dengan cara – cara kekerasan dan cara – cara yang melawan prosedur hukum.

 

  1. Kapolda Sulsel segera melakukan penyelidikan penggunaan senjata api dalam peristiwa ini

 

  1. Terkait jatuhnya korban jiwa dan korban luka – luka, Polda Sulsel segera melakukan proses hukum terhadap anggota Polisi di lapangan atau di level pengambil kebijakan apabila terbukti melanggar prosedur dan atau melakukan tindak pidana dalam kasus ini.

 

  1. Polda Sulsel segera memfasilitasi dan memastikan pengobatan para korban dalam peristiwa ini.

 

Jakarta 12 November 2013

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top