MAKASSAR, LAGALIGOPOS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengisyaratkan akan mengambil alih kasus dugaan korupsi Dana Intensif Daerah (DID) Luwu Utara. Kasus ini telah bergulir sejak 2011 silam, namun masih jalan ditempat. (Baca: Indah Diterpa Isu Korupsi)
“Kami telah melakukan supervisi sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kepolisian Daerah Sulsel, termasuk korupsi DID dan Bandara Mengkendek,” kata Basaria di Makassar, Jumat 17 Maret 2017, seperti yang dilansir dari TEMPO.CO.
DID sendiri sebelumnya ditangani Kepolisian Daerah Sulsel, dan tengah di proses tipikor di pengadilan negeri Makassar. KPK, kata Basaria, masih terus melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani Polda dan Kejati Sulsel, termasuk kasus DID ini. Sebab, merugikan negara Rp 3,6 miliar dari total Rp 24 miliar.
“Jika ke depannya kasus ini dinyatakan tak mampu lagi dilanjutkan lembaga penegak hukum di Sulsel baru kami ambil alih,” tutur dia.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi DID sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar. Namun hingga kini, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni Agung selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Andi Sariming sebagai pengguna anggaran.
Sementara itu, Direktur Polda Sulsel, Komisaris Besar Yudhiawan mengatakan berkas kasus dugaan korupsi DID Luwu Utara memang telah bergulir sejak 2011, dan sudah pada tahap P21 dan penyerahan tersangka serta barang bukti.
Selain kasus korupsi DID Luwu Utara, KPK juga membidik dugaan korupsi Bandara Mengkendek Tanah Toraja, yang telah bergulir sejak 2011 dengan kerugian negara Rp 21 miliar dari total Rp 38 miliar. Yang juga menyeret sejumalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Toraja.
Sumber: Tempo.co