LAGALIGOPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menunda penetapan tersangka 34 Calon Kepala Daerah.
Baca: Ketua KPK: 34 Calon Kepala Daerah Bakal Tersangka
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya meminta KPK untuk menunda proses hukum 34 Calon Kepala Daerah tersebut.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dulu,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu.
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena bertentangan dengan prinsif-prinsif hukum dan keadilan.
”Kita tidak bisa memenuhi, karena itu bertentangan dengan keadilan sebagai supremasi hukum yang harus diangkat tinggi-tinggi,” kata Saut di Kompas.com, Selasa (13/3/2018). (**)