LAGALIGOPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengumumkan daftar mantan Caleg koruptor yang ikut dalam Pemilu 2019.
Rencananya, daftar nama-nama mantan Caleg koruptor ini akan diumukan di website KPU dan media massa pada awal Februari.
“Dalam waktu dekat, kemungkinan kalau tidak dalam akhir Januari ini ya awal Februari. Tapi prinsipnya akan kita umumkan, dipastikan akan kita umumkan,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU yang dikuti dari Detik.com, Senin (28/1/2019).
Wahyu mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait data caleg mantan napi korupsi. Menurutnya, hal ini dilakukan agar informasi yang ditampilkan akurat dan sesuai dasar hukum.
“Kita kan harus mendapatkan informasi yang akurat terkait dengan dasar hukum yang bersangkutan menjadi napi korupsi. Kasusnya apa, putusan hukumnya bagaimana, oleh karena itu kan kami sedang dan telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum antara lain KPK untuk memastikan akurasi data,” kata Wahyu.
Nantinya, nama-nama caleg eks napi korupsi ini juga akan diumumkan beserta daerah pemilihan. Dia mengatakan pengumuman ini akan dilakukan di situs KPU dan tidak menutup kemungkinan juga dilakukan di media massa.
“Iya diumumin dapilnya, di web memungkinkan ada di platform lain dan tidak menutup kemungkinan di media massa. Misalnya polanya akan kita pasang pengumuman di media massa atau kita jumpa pers mengumumkan. Kan hakikatnya sama saja,” ujar Wahyu. (**)