JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilu Umum (KPU), Selasa (9/8/2016), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat akan membahas penetapan Peraturan KPU (PKPU) yang dilakukan tanpa konsultasi ke DPR.
“KPU sudah buat aturan tanpa konsultasi. Ini yang perlu juga dikritisi. Jelas ini karena perintah UU mengatakan bahwa PKPU dibuat setelah berkonsultasi dengan DPR,” kata Luthfi, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016) yang dikutip Lagaligopos dari Kompas.com.
Anggota Komisi II itu mengatakan bahwa salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat dengan KPU adalah mengkritisi langkah KPU yang telah menetapkan tiga PKPU.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, KPU wajib melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR sebelum menetapkan PKPU. Namun, KPU menetapkan tiga PKPU sebelum melakukan konsultasi dengan DPR.
Ketiga PKPU itu kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.
Tiga PKPU, yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu adalah PKPU terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017, lalu PKPU Pencalonan, dan PKPU Pilkada di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Luthfi mengatakan, undang-undang dibuat untuk ditaati. “Apakah kita serius bernegara, apa main-main saja? Tiga PKPU itu tidak sah menurut UU karena tidak dikonsultasikan,” ujar Lutfhi.
Menurut Luthfi, KPU masih memiliki cukup waktu untuk merancang PKPU. Meski telah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPP), KPU tetap harus berkonsultasi dengan DPR.
Sumber: Kompas.com