Masamba, Lagaligopos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara kembali mewarning (mengingatkan) partai politik peserta pemilu 2014 dan calon anggota DPRD di daerah ini untuk mempersiapkan laporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye.
“Kami (KPU) kembali mengingatkan kawan-kawan dari partai politik dan calon anggota DPRD kabupaten Luwu Utara untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dan penggunaan dana kampanye paling lambat tanggal 2 Maret 2014 mendatang ,” terang anggota KPU Luwu Utara Divisi Hukum, Organisasi dan Humas, Abdul Aziz kepada sejumlah awak media, minggu (04/01/2014).
Laporan penerimaan dan pembelanjaan dana kampanye, mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya serta pembelanjaannya wajib dilaporkan.
Menurut Aziz ini penting untuk memastikan partai politik dalam menghimpun seluruh dana kampanye tidak melebihi batas maksimal dan tidak berasal dari sumber-sumber dana yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012.
Kendati diakui pada pelaporan periode pertama dana kampanye, partai politik peserta pemilu menyampaikan laporan sebelum waktu yang ditetapkan.
“Pelaporan dana kampanye periode kedua jauh lebih berat sanksinya, sehingga kami berharap partai politik menyampaikan laporan paling lambat 28 Februari 2014 mendatang,” katanya.
Dikatakan sanksi bagi partai politik periode pertama hanya berbentuk sanksi sosial dengan mengumumkan ke publik, sedangkan periode kedua bagi partai politik yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye akan terdiskualifikasi.
“Sekali lagi, kami tidak ingin ada partai politik yang terdiskualifikasi, sehingga sejak awal senantiasa diingatkan agar menyampaikan laporan ke KPU lebih cepat dua hari daroi yang ditetapkan PerKPU,” papar Aziz. (AA)