BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu menegaskan bahwa keputusannya mengembalikan berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PKPU 3 tahun 2017 pasal 6 ayat 1. Partai politik tidak boleh memberikan rekomendasi lebih dari satu pasangan calon. Berita acara pengembalian berkas telah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Ketua KPU Luwu, Abdul Thayyib saat membacakan jawabannya dalam sidang gugatan di kantor Panwaslu Luwu, Minggu (21/1/2018) sore.
Baca: Ini Jawaban KPU Terhadap Gugatan Buhari-Wahyu
Mengenai surat pembatalan rekomendasi DPP PAN, Thayyib menegaskan bahwa itu tidak bisa diterima karena sebelumnya telah digunakan calon yang lain.
Baca: Massa Buhari-Wahyu Desak KPU dan Panwaslu Loloskan Kandidatnya
Saat ini, siang sengketa itu di skorsing sampai pukul 20.00 Wita karena pihak terkait dari Paslon Patahudding-Emmy Talledang dan Basmin Mattayang-Syukur Bijak belum memasukkan permohonan dan tanggapan.
Reporter: Acep Crissandi | Editor: Rima T