Palopo, Lagaligopos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengaku telah selesai menindaklanjuti surat dari KPU Provinsi Sulawesi-Selatan No.372.2/KPU-Prov-025/IV/2014 tertanggal 28 April 2014, kepada Ketua KPU Kota Palopo perihal tindak lanjut rekomendasi BAWASLU Prov. Sulawesi-Selatan No.258 yang isinya memerintahkan agar Ketua KPU Kota Palopo segera melakukan pencermatan untuk menelusuri dan memastikan tidak terjadinya indikasi kecurangan (dugaan penggelembungan suara) di beberapa TPS di Kel. Penggoli Kec. Wara Utara dan Kel. Rampoang Kec. Bara. (Baca: Ini Dua Surat KPU Sulsel Ke KPU Palopo)
Anggota Komisioner KPU Kota Palopo Samsul Alam mengatakan pihaknya telah menjawab semua rekomendasi tersebut. “Kami sudah menjawab itu dengan menunjukkan bahwa itu sudah diselesaikan di tingkatannya masing-masing,” kata Samsu Alam kepada Lagaligopos, Minggu (04/05/14).
Ia melanjutkan, “Mekanismenya sudah kami jalankan ditingkat rapat pleno rekapitulasi Provinsi dan itu dihadiri oleh saksi partai politik, Bawaslu provinsi, kami sampaikan secara lisan dan tertulis jawaban-jawaban kami dan itu sudah selesai”.
Mantan Ketua PB IPMIL Raya ini menyatakan bahwa pihaknya akan selalu siap jika nanti ada lagi masalah yang menyusul.
“Kita tunggu saja nanti seperti apa keputusan dari baswaslu. Namun jika nanti ada lagi keberatan-keberatan, kami akan selalu membuka diri, dan mari kita buka data dan kita persandingkan, karena bisa saja kami keliru misalnya? Oke kita lakukan perbaikan tapi sampai hari ini kami tetap yakin bahwa apa yang kami lakukan sudah berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan KPU,” tutup Samsul.
Untuk diketahui, sebelumnya ketua KPU Palopo Haedar Djidar memberikan keterangan bahwa tidak perlu dilakukan pembukaan kotak suara dan menghitung ulang perolehan suara caleg karena didalam surat itu tidak ada kalimat bahwa KPU harus membuka kotak dan menghitung ulang surat suara. (Baca: KPU Palopo Enggan Menghitung Ulang Hasil Pileg).
Reporter: ABR
Editor: AS