CITIZEN REPORT

Lagi, KPU Luwu Utara Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye

Masamba, Lagaligopos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara mengadakan sosialisasi pelaporan dana kampanye bagi partai peserta pemilu 2014 mendatang.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Hotel Remaja Indah (HRI) Masamba, minggu (22/12) ini merupakan kali ketiganya diadakan KPU Luwu Utara jelang deadline pelaporan dana kampanye pada 27 Desember 2013.

Komisiner KPU Kabupaten Luwu Utara Divisi Hukum dan Hupmas Abdul Aziz menyatakan pada pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, partai politik wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing calon anggota DPRD. .

Dikatakan berdasarkan PKPU No 17 Tahun 2013 periode pelaporan terdiri periode pertama pelaporan dana awal kampanye paling lambat diterima KPU kabupaten tanggal 27 Desember 2013.

Sedangkan periode kedua partai politik wajib melaporkan rekening khusus (reksus), pemerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lambat 2 Maret 2014.

“Partai politik yang tidak melaporkan reksus dan dana kampanye paling lambat 2 Maret 2014 akan mendapatkan sanksi berupa diskualifikasi,” papar Abdul Aziz

Olehnya itu dia berharap, pengurus partai politik bersama calon legislatifnya senantiasa melakukan koordinasi dengan tim help desk KPU jika ada hal yang belum jelas dalam proses pengisian pelaporan.

Periode pelaporan ke tiga atau terakhir yaitu paling lambat 15 hari setelah pencoblosan atau tanggal 24 April 2014.

Sanksi periode ketiga jika tidak melaporkan dana kampanye lanjut mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu Utara ini akan berimbas pada tidak dilantiknya calon anggota DPRD terpilih.

Ditempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara  Supriato menyampaikan, pelaporan dana kampanye ini tidak semata-mata soal kewajiban bagi partai politik, namun juga harus dilihat dalam konteks transparansi parpol kepada publik.

“Pada Pemilu 2014 mendatang, soal dana kampanye ini memang tidak hanya menjadi urusan partai sebagai institusi, namun juga sampai pada tataran calon legislatif. Sebab itulah kami berharap agar partai politik juga menyampaikan informasi tentang hal ini kepada para calegnya masing-masing,” ucapnya. (AA)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top