MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Anggota DPR RI Luthfi Andi Mutty balik menuding pernyataan Kepada Dinas (Kadis) Pertanian Luwu Utara, Agussalim Lambong hanya pembenaran untuk menutupi kebohongan.
Sebelumnya diberitakan, Kadis Pertanian Luwu Utara, Agussalim Lambong membantah tudingan Luthfi Andi Mutty bahwa ia telah menolak menandatangani permohonan bantuan untuk kelompok tani.
“Tidak benar saya menolak menandatangani proposal bantuan untuk kelompok tani,” kata Agussalim
BACA JUGA: Kadis Pertanian Luwu Utara Bantah Tudingan Luthfi Andi Mutty
Menurut Luthfi, semua proposal bantuan ada mekanisme bakunya dan melalui verifikasi dinas terkait.
“Semua proposal bantuan, bantuan apa saja harus melalui mekanisme. Mekanisme bakunya dilakukan verifikasi melalui dinas terkait.
Bantuan pasar diverifikasi Dinas Perindag. Bantuan asrama untuk pesantren diverifikasi Dinas PU atau Tarkim. Bantuan pertanian oleh Dinas Pertanian. Dll,” kata Luthfi, Kamis (14/03/2019).
BACA JUGA: Menteri Amran: Pak Luthfi Sangat Aktif Menyampaikan Kebutuhan Petani
“Substansi yang diverifikasi adalah ketersediaan lahan dan calon penerima manfaat. Khusus untuk pertanian namanya CPCL (Calon Petani Calon Lahan). Siapa yang paling tahu itu? Tentu PPL. Sebab mereka yang langsung berada di lapangan. Jadi, jika ada proposal yang sudah ditanda tangani PPL, artinya PPL sudah memastikan bahwa CPCLnya clear. Maka, bila proposal sudah tiba di meja Kadis dan dia meragukan kebenaran proposal itu, PPL nya harus diberi sanksi. Karen dia berpotensi menimbulkan kerugian negara. Artinya, dia tidak kualified dan tidak kompeten sebagai PPL. Namun bila apa yang dilakukan PPL sudah benar, maka kadisnya yang tidak kualifid dan kompeten. Jika yang terakhir ini yang benar, maka sanggahan kadis bukan sebuah kebenaran. Tetapi pembenaran untuk menutupi kebohongan,” ungkap Luthfi.
